Bondowoso mitra jatim.com - Perum Perhututani KPH
Bondowoso terus melakukan kegiatan patroli Gabungan untuk menekan terjadinya
Illegal Logging di kawasan hutan. (22/4/2020).
Abd Gani Humas Perhutani saat di konfirmasi Mitra Jatim menyampaikan bahwa kegiatan Patroli yang dilakukan oleh Jajaran
BKPH Prajekan bersama Polsek Cerme membuahkan hasil dengan mengamankan kayu
glondong sonokelling sebanyak 49 batang dan tiga motor yang dibuat untuk
mengangkut kayu sonokelling hasil pencurian dikawasan hutan. tuturnya.
"Patroli gabungan
di Pimpin oleh Moh. Jiman selaku Asper/KBKPH Prajekan bersama – sama dengan
Anggota Polsek Cerme, KRPH Kladi, dan Ketua LMDH Patroli dilakukan ke Petak 5a1
petak 11 c2 RPH Kladi BKPH Prajekan.
Setelah dikonfirmasi kepada
Waka Adm Bondowoso Utara selaku Korkam membenarkan adanya pengamanan kayu sonokelling
tersebut, kayu hasil pengamanan di amankan di Polsek Cerme, untuk pelaku masih
dalam lidik Polsek Cerme. katanya.
Karena maraknya pencurian kayu
dalam kawasan hutan, maka jajaran KPH Bondowoso terus menekan tingkat kerawanan
hutan, apalagi sekarang negara masih disibukkan dengan wabah covid-19 membuat semua perekonomian
mengalami penurunan, sehingga tidak menutup kemungkinan ancaman terhadap
kawasan hutan akan meningkat. tegasnya.
Menyikapi hal tersebut KPH Bondowoso terus
melakukan patroli gabungan di semua wilayah
KPH Bondowoso, sebelunya KPH Bondowoso sudah mengamankan pencurian kayu jati yang
di amankan di Polsek Klabang, terus kejadian di Maesan Pelaku diamankan
di Polsek Maesan serta kejadian penangkapan truk ngangkut sonokeling yang
diamankan di Polres Bondowoso.
Diharapkan untuk kejadian yang di wilayah RPH Kladi agar
dikembangkan supaya pelaku bisa diamankan untuk segera di Proses lebih lanjut, karena
samapai berita ini masuk dalam pemberitaan pelaku masih dalam proses lidik di Polsek Cerme," pungkas Gani," (SH*).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!