Dilberlakukan Penindakan PSBB di Gresik, Polisi Keluarkan 50 Surat Teguran

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Pemberian Sanksi bagi Pengemudi yang Melanggar PSBB Surabaya
Gresik mitrajatim.com - Masih Covid-19, operasi jajaran kepolisian Polres Gresik memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Polres Gresik telah mengeluarkan 50 surat teguran bagi pengguna jalan di perbatasan Gresik-Surabaya. Tepatnya, di kawasan exit tol Romo Kalisari (1/5/2020).
Ipda Sholeh selaku Perwira Jaga Cek Poin di wilayah Gresik-Surabaya menuturkan, dari 50 surat teguran yang sudah dikeluarkan paling banyak didominasi pengendara motor yang tidak mengenakan masker serta berboncengan tidak satu KTP. Sedangkan pengemudi mobil paling banyak tidak jaga jarak dalam satu mobil. katanya.
"Sedikitnya ada 50 surat teguran yang dikeluarkan. Hari pertama penindakan, sebagian besar didominasi oleh pengendara roda dua,” terangnya.
Lebih lanjut Ipda Sholeh menyampaikan, selain memberi surat teguran. Pihaknya juga menghalau pengemudi mobil yang hendak menuju Tuban. Pengemudi tersebut sengaja menghindari jalan tol. Namun, berkat kesigapan petugas mereka dihalau dan diminta putar balik agar tidak masuk Kota Gresik.
"Rencananya pengemudi mobil tersebut hendak melalui Kota Gresik, tetapi kami berupaya menghalau agar putar balik," pungkasnya. (Lia).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)