Martha Suprihastini
Bondowoso mitra jatim.com – Kepala Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami Meminta pada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, seperti di sungai pinggir jalan, karenah sampah merupakan barang kotor yang menjijikan, seperti pemandangan kumuh dan
berbau di sungai pinggir jalan raya desa Penambangan, Kecamatan Curahdami,
Bondowoso. (19/5/2020).
"Sosok Kades yang akrap di panggil Martha mejelaskan, sudah jelas tertuang didalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar
tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan
publik tentang pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, tentang Sanksi soal membuang sampah tertuang
dalam pasal 130 Ayat 1 perda tersebut. Denda maksimal bagi
warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam
perda ini yakni Rp 500.000. "Bagi mereka yang membuang sampah tidak
pada tempatnya, kita tangkap, kemudian kita berikan denda," tegasnya.
Sampah merupakan kotoran, bila mengendap beberapa hari akan menimbulkan bau yang tidak sedap dan tentu menjadi sarang bakteri serta banyak virus yang dapat menimbulkan penyakit dan mengganggu kesehatan. Hal ini merupakan
hak pada semua warga negara seperti yang tercantum paparan diatas.
"Martha Suprihastini menegaskan, pada tahun 2019 sudah diperingatkan melalui spanduk/bener untuk tidak lagi membuang sampah di sungai, dan untuk terakhir ini akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya. (SH/Ary)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!