Bondowoso mitrajatim.com. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Desa Poncogati Kecamatan Curahdami, Bondowoso bersama Jajaran Muspika serta tokoh masyarakat setempat, penyerahan BLT pada masyarakat diserahkan langsung oleh Kades Johari kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemik Covid-19," (20/5/2020)
"Johari selaku Kepala Desa Poncogati menyerahkan bantuan pada masyarakat Kepala Keluarga (KK) Tahap Satu sebanyak Rp. 600 ribu dan diterima langsung oleh warga yang berhak menerima, para janda juga warga yang benar benar kurang mampu.
Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam aturan tersebut, pencairan Dana Desa terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama diberikan sebesar 40 persen.
Lebih lanjut, tahap kedua diberikan sebesar 40 persen. Pencairan paling cepat pada Maret dan paling lama pada Agustus.
Namun, pencairan tersebut bisa dilakukan apabila realisasi penyerapan tahap pertama paling tidak mencapai 50 persen dan keluarannya minimal 35 persen.
Namun, pencairan tersebut bisa dilakukan apabila realisasi penyerapan tahap pertama paling tidak mencapai 50 persen dan keluarannya minimal 35 persen.
"Disisi lain masyarakat yang menerima bantuan merasa bersyukur karena adanya uang bantuan tersebut bisa menopang kebutuhan untuk keluiarganya,". (SH/Ary).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!