Bondowoso, mitrajatim - Kepolisian Resort Bondowoso membagikan 200 kilogram beras pada pondok pesantren di wilayah setempat, Jum'at (26/6/2020).
Penyerahan secara langsung disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada dua pimpinan Ponpes. Yakni, Pengasuh Ponpes Sabilil Muttagien, KH Ayub Saiful Risal dan Ketua Yayasan At Taqwa Bondowoso, KH. Imam Barmawi Burhan.
Menurut Kapolres Erick, dalam pemberian bantuan beras itu masing-masing pondok pesantren memperoleh 100 kilogram.
"Ini bakti sosial dalam rangka bakti sosial peringatan HUT Bhayangkara 74. Mudah-mudahan bermanfaat,"ungkapnya.
Ia menerangkan, sengaja membagikan ratusan kilogram beras karena dinilainya itu merupakan kebutuhan pokok. Sehingga, setidaknya bisa meringankan kebutuhan utama pondok pesantren untuk memenuhi kebutuhan pangan santri.
"Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menjalin kekeluargaan yang erat antar Polri dengan Ulama,"tuturnya.
Tak lupa, dalam kesempatan itu pihaknya juga mengajak para santri untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah disiapkan oleh Pondok Pesantren.
Mulai dari cuci tangan, jaga jarak, hingga menggunakan masker. Karena, kunci dari melawan virus Corona yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Ini kunci utamanya. Mereka memang aktivitasnya jarang di luar. Hanya saja, tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan,"tutur Erick.
Sementara itu, KH. Ayub Saiful Risal mengucapkan terima kasih atas kunjungan rombongan Polres Bondowoso ke ponpesnya.
"Terima kasih, dan kami juga dan mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-74, Semoga Polri semakin sukses,"katanya.
Pihaknya sendiri akan turut ambil bagian dalam mencegah penularan Covid-19 bersama Polri dan gugus tugas kabupaten. Yakni, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan kepada para santri.
"Ini menjadi tanggung jawab semua, termasuk kami,"pungkasnya.(Didik/Ary*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!