Gresik mitrajatim.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru.
Peraturan Bupati (Perbub), mengatur penegakan tentang protokol kesehatan serta sangksi yang diberikan bagi para pelanggar. Termasuik sangksi bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat di luar rumah juga ditempat umum. Sangksi yang diberikan berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan atau denda administratif sebesar Rp 150.000.
"Penegakan aturan itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. "Tentang pemberian sangsi terserah petugas yang bertugas di lapangan, tetapi harus sesuai dengan Perbup nomor 22 Tahun 2020, tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik," kata Sambari usai menggelar Rapat Koordinasi di Gedung Pemkab Gresik," (12/6/2020).
Rapat Koordinasi (Rakor) tu dihadiri Forkopimda bersama Kepala OPD, Camat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama se Kabupaten Gresik. Dalam rapat itu, Sambari mensosialisasikan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 itu.
Tertanggal 11 juni 2020 kemarin Perbup itu sudah saya tandatangani. ujar Sambari, Mohon semua pihak membuat tata kerja dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing. Untuk OPD, kami harap pada Senin (15/6/2020) lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," ucap Sambari.
Tatanan Perbup itu juga mengatur tentang transisi new normal di beberapa sektor. Seperti tempat ibadah, obyek wisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mall, hotel, pelabuhan, warung, dan restoran.
"Khusus tempat ibadah kami persilahkan untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat Jumat berjemaah. Dengan catatan, mohon agar tetap menggunakan penegakan protokol kesehatan. Kami juga berharap, para Kyai dan Alim ulama untuk selalu mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu," pungkasnya. (lia/mat)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!