Bondowoso mitrajatim.com - Pandemi Covid-19 di kancah pendidikan menjadi semakin memprihatinkan pasalnya kini sesuai surat edaran Pemeeintah kian di perpanjang sampai tanggal 14 Juni 2020. (03/06)
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Hj. Haeriyah Yuliati,S.Sos,MM, mengatakan sesuai surat edaran dari Dikbud masa belajar dirumah untuk siswa SD dan SMP diperpanjang sampai tanggal 14 Juni 2020. "Kalau ada yang memulai proses belajar di sekolah maka mereka harus melaporkan terlebih dahulu tentang kesiapan sekolah terkait protokol kesehatan," kata pejabat berpangkat pembina utama muda ini melalui pesan Whatsapp.
"Hj. Haeriyah Demi keselamatan peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Bondowoso yang pasti surat edaran itu berlaku untuk semua sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Bondowoso," imbuh nya.
Ia menyampaikan polemik yang sudah lama di kaji menimbulkan keresahan tersendiri oleh beberapa orang tua wali murid, yang merasa cemas dan was-was dan ada pula merasa khawatir akan penyebaran Covid-19 kemungkinan semakin bertambah," Pungkasnya. (Didik/Ary*)
Reporter : Didik Suwardi
Editor : Hari Eko Pramono, S. Kom
Publiser : Mitra Jatim
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!