Mitrajatim.com Situbondo - di zaman modern seperti saat ini kita harus lebih mengutamakan tutur kata dalam berbicara kepada orang lain, hal tersebut tidak seperti yang dialami Inisial NW Warga KP. Somangkaan dilaporkan Tetangganya Satiani (51) Warga KP. Somangkaan RT. 03 RW. 03 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.
Kronologi Permasalahan dipicu karena diduga NW mencemarkan nama baik Satiani dengan mengatakan Suaminya memiliki penyakit Kencing Manis yakni lemah syahwat (Impoten) dan juga menuding Satiani berselingkuh. Hal tersebut membuat keluarga Satiani Geram dan tidak terima sehingga memaksa meminta pendampingan Lawyer Terkondang saat ini di Kabupaten Situbondo, Marlena Law Office & Partner.
" Berawal dari permasalahan anak saya Eko Edi Pratama yang dilaporkan terkait Penganiayaan, hal ini berlanjut dengan menuduh saya berselingkuh dengan alasan suami saya (Imponten) Lemah syahwat, yang memang sudah memiliki penyakit Kencing Manis," Ungkap Satiani. Minggu (12/7/2020).
Satiani juga menerangkan pihaknya sesungguhnya tidak ada niatan untuk sampai ke rana Hukum, akan tetapi karena tidak ada niat baik dari NW saya sepakat dengan keluarga memberikan kuasa Hukum kepada Mas Hendriyansyah dan mas Jufaldi," Terangnya.
Ditempat yang berbeda Lawyer Muda Jufaldi, SH membenarkan terkait Surat Kuasa tersebut, atas Nama Satiani yang meminta untuk melakukan pengaduan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik.
" Benar surat kuasa Tersebut saya terima bersama direktur Marlena Law Office & Partner Bapak Hendriyansyah, SH," Kata Jufaldi.
Disaat ditanya sampai dimana kasus dugaan Pencemaran Nama Baik, Jufaldi menyampaikan sudah diadukan ke Polsek setempat.
" Terkait Kasus Klien kami ibu Satiani sudah kita adukan ke Polsek Panarukan, Pada hari Rabu (8/7/2020). Terlapor Inisial NW terancam Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik," Paparnya.
Sedangkan Edi Eko Pratama anak dari Korban, Satiani (Pelapor) berharap Pihak Polsek secepatnya memproses Pemanggilan Terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Saya berharap Aparat Penegak Hukum secepatnya bisa memanggil pihak terlapor, dan harapan kami semoga pihak terlapor mendapatkan hukuman yang setimpal karena mencemarkan nama baik nama Ibu saya, semua permasalahan ini kami serahkan ke APH semoga kami sekeluarga mendapatkan keadilan," Harap Edi. (Brontz)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!