Kades Penambangan Tegaskan Sangsi Buang Sampah di Sungai

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Ketika: Undang-Undang Membuang Sampah di Sungai/Saluran, Mandul.
Bondowoso mitrajatim.com - Berulang kali Kepala Desa Penambangan menghimbau warga untuk tidak membuang sampah di sungai pinggir jalan tepatnya di Dusun timur curah, Penambangan, Curahdami," (5/7/2020)

Martha Suprihastini Kades Penambangan sudah berulangkali menghimbau pada warga masyarakat agar tidak membuang sampah disembarang tempat, utamanya disungai pinggir jalan di wilayah desanya. "Bagi masyarakat yang masih membuang sampah atau membuang bangkai disungai akan diberi sang tegas hukuman denda sesuai dengan Perda atau membersihkan sampah disungai," tegasnya.
                                
Disisi lain, Ketua Forum Peduli masyarakat (FPM) mengapresiasi kinerja Kades Penambangan serta Perangkat Desa yang dinilai tanggap serta cekatan juga tegas menyikapi persoalan, ia luwes penuh inovasi serta tanggap dalam membaca situasi dan kondisi lingkup desasnya.

Kades Penambangan Martha Suprihastini menegaskan, kami juga tidak alergi dengan kritik, kami juga sudah bersosialisasi, bahkan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat termasuk FPM sebagai mitra kami untuk mewujudkan dan memajukan desa kami, semua yang kami jalankan sesuai dengan aturan yang ada seperti yang tertuang" tuturnya.

"Pasal 21 huruf b perda tersebut berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan."

"Bagi masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tangkap, kemudian diberikan denda sesuai dengan aturan yang ada.

-a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.

-b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

-c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

"Masalah sampah dan lingkungan, Martha Suprihastini selaku Kades Penambangan sudah berkoordinasi dengan fihak terkait Camat serta Muspika setempat, Ia mengajak semua kalangan untuk hidup bersih, Bersih itu Indah, bersih itu bagian dari Iman," tuturnya.

Kepala Desa Penambangan, Curahdami ini selalu berinovasi untuk maju. Fihaknya sudah berkali-kali mengingatkan pada warga masyarakat, bahkan saat ini dipinggiran suangai sudah dipasang Bener Larangan, maka siapapun yang melanggar akan diberi sangsi tegas sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya," (SH/Ary )  


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)