Situbondo Mitrajatim - Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera merampungkan Perbup ( Peraturan Bupati) tatanan Kehidupan Baru, dinilai sangat baik. Meski demikian, Pemda seharus bisa segera bergerak cepat menerapkan protokol kesehatan Covid-19, tanpa harus menunggu Perbup itu rampung.
seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD, Hadi Prianto. Menyampaikan saat ini protokol kesehatan Covid-19 belum sepenuhnya diterapkan oleh masyarakat. Padahal, protokol itu sudah ada sejak pandemi corona ada.
"Seharusnya apa yang ada dalam Perbup itu sudah diimplementasikan sejak dini, tanpa harus menunggu Perbupnya jadi. Selama ini kan seharusnya protokol kesehatan memang harus diterapkan," jelas Hadi usai mengikuti rapat pembahasan Perbup Tatana Kehidupan Baru.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, selama ini Pemerintah sendiri dinilai belum melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara utuh. Misal saja ketersediaan alat cuci tangan, hand sanitizer, maupun sarana penunjang protokol lainnya yang dinilai belum memadai, dan tidak menyeluruh terpasang di fasilitas umum.
Termasuk tempat perbelanjaan yang dibiarkan begitu saja, tanpa dilakukan upaya agar dengan tegas menerapkan protokol kesehatan tersebut.
"Jadi tidak bisa seperti itu, misal saja mau masuk ke Pemkab masak dithermo gun, mau masuk ke gedung dewan masak dithermo gun, enggak kan ? Harusnya itu mulai diterapkan tanpa harus menunggu Perbup," Ketusnya. Selasa (30/6/2020).
Sementara kondisi sejumlah tempat perbelanjaan, maupun tempat umum lain seperti POM Bensin kondisinya jauh lebih miris. Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum ini sangat longgar.
" Kalau di tempat perbelanjaan justru tambah longgar, pengunjung ini tidak dithermo gun, tidak menggunakan masker juga masih boleh masuk. Meski sebagian tempat menerapkan, tetapi harusnya itu sudah jalan sejak duku, tanpa harus nunggu Perbup dulu," Kata Hadi Prianto Putra Asli Situbondo ini.
Seperti diketahui, Pemkab sedang menggodok Perbup Tatanan Kehidupan Baru atau New Normal. Perbup itu salah satunya juga mengatur sangsi bagi masyarakat, yang tidak mengenakan masker utamanya ketika beraktifitas di tempat umum. (red)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!