Situbondo ( Mitrajatim.com ) - Aksi Dugaan Pembunuhan Sadis kembali terjadi di pinggir Jalan Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng, Sulawasi Barat. Rabu (19/8/2020). Ironis nya, Korban tewas yang di ketahui Identitasnya sebagai wartawan kabardaerah.com, di duga kuat korban di bunuh oleh orang tidak di kenal.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro, memang benar Demas Laira (28) korban pembunuhan.
“ Korban yang sudah di ketahui Identitas nya Bernama Demas Laira (28) yang berprofesi sebagai Wartawan kabardaerah.com adalah benar sebagai korban pembunuhan,” Ucap Iptu Agung Setyo Negoro.
Agung menambahkan, ada 8 luka tusukan di bagian ketiak sebelah kiri hingga bagian dada, yang menyebabkan korban tewas.
“ Kami sudah melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti milik korban berupa kartu Identitas KTP, SIM, Id Card Media Online kabardaerah.com dan Indometro.id, serta satu unit sepeda motor. Selain itu kami juga menemukan satu buah sepatu tanpa ada pasangan nya yang belum di ketahui pemilik nya,” Lanjut Agung.
Mengetahui hal ini, Komunitas Wartawan di Kabupaten Situbondo yang Di ketuai oleh Frengky Hendra Istiawan yang juga selaku Direktur Utama PT Media Ringgit Sejahtera Miris.id Mengucapkan Bela Sungkawa terhadap Demas Laira Wartawan yang tewas di Sulawesi Barat.
" Saya Ketua APSi AsosiasiPewartaSitubondogroup Bersama Semua team APSi Mengucapkan Bela Sungkawa kepada teman satu Profesi yang meninggal di Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng, Sulawasi Barat," Ucap Frengky.
Sedangkan tim Divisi Humas APSi Ilham Fahruzi berharap pihak APH khususnya Polres Mamuju Tengah bisa mengungkap siapa pelakunya.
"Kami sangat prihatin dimana teman Profesi kami menjadi korban dugaan pembunuhan, kami berharap Pelaku Segera ditemukan," Harapnya.
Pembina APSi Komunitas Pewarta Situbondo AsosiasiPewartaSitubondogroup Amirul Mustafa juga mengatakan kejadian ini sudah kesekian kalinya, dimana Kasus Pembunuhan Terhadap Wartawan bukan yang pertama kalinya, jadi Menurutnya hal ini mencederai Kemerdekaan PERS.
"Memberikan sebuah berita itu sudah tupoksi dari seorang jurnalis, jadi jika memang ada kesalahan di dalam penulisan seharusnya ada tahapan dimana disana ada hak jawab serta bisa melakukan Pengaduan kepada Dewan Pers, bukan langkah seperti ini karena ini jelas mencederai Kemerdekaan Pers," Kata Bang MA dengan Geram. ( Bronts )
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!