Sidang Ke Dua Sekda, di PN Bondowoso Pembacaan Exsepsi

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Bondowoso, mitrajatim.com - Sekertaris Daerah (sekda) Bondowoso Saifullah menjalani persidangan ke dua di PN Bondowoso, Saifullah didampingi dua pengacaranya Husnus Sidqi dan Hariyanto," Senen (24/8/2020).

"Sekda Bondowoso Saifullah didampingi dua pengacaranya telah memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.00.WIB. persidangan digelar secara Online di lantai dua Pengadilan Negeri Bondowoso.


"Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso Saifullah didampingi dua kuasa hukumnya, sidang dilakukan secara Daring, yang diijinkan memasuki ruang sidang dibatasi satu  dari Kepolisian, satu dari jurnalis, satu LSM yang bisa menghadiri di ruang persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan langsung secara Online materi exsepsi dari Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Melalui pengacaranya exsepsi dibacakan, disampaikan bahwa rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara (voice memo atau voice record) yang ada di telepon seluler (smartphone) termasuk dalam kategori dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Psl 1 angka 4 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (“UU 19/2016”) yang berbunyi;

Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik lainya, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

"Menurut exsepsi yang dibacakan melalui kuasanya, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik hasil cetakanya merupakan alat bukti hukum yang sah," katanya.

Namun demikian, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik.

 "Keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian  dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik.


Selanjutnya kuasa terdakwa Saifullah setelah membacakan exsepsinya dihadapan Majelis Hakim telah didengar dan menanggapi, ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menyampaikan, sidang dilanjutkan pekan depan Senen (31 Agustus 2020)," (sh*).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)