Gresik mitrajatim.com - Tim gabungan Polres, Kodim, dan Satpol PP Gresik, menjalankan Peraturan Bupati pada masyarakat yang melanggar tidak memakai masker di tempat umum. (18/8/2020)
Bagi masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum akan disanksi membersihkan jalan dan push up.
Hal tersebut untuk pencegahan penyebaran coronavirus agar tidak meluas.
"Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama Kasat Satlantas, Kodim 0817, serta Satpol PP Kabupaten Gresik menindak tegas masyarakat yang tidak memakai masker saat di Pasar Baru Gresik.
Tim gabungan menegur pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, kemudian memberikan sanksi push up dan membersihkan halaman pasar.
Hal Ini untuk sosialisasi kepada masyarakat tetap menjaga jarak, hindari kerumunan orang dan selalu memakai masker. Hal ini agar terhindar dari penularan virus. Dan ini diatur dalam Perda. Satpol PP yang memberikan sanksi, kita membagikan maskernya,” kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto saat mendampingi Kapolres.
Selanjutnya Kapolres Arief juga menghimbau pada masyarakat agar disiplin menjalankan pola hidup sehat. Sehingga, penyebaran virus covid-19 dapat dicegah.
Pentingnya pencegahan penyebaran virus covid-19, jajaran Polres Gresik membagikan masker.
“Masker yang diberikan kepada masyarakat dan pengguna jalan," pungkasnya," (mat/red*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!