Diduga Kuat Dana BOP Covid - 19 Tahap Dua Tabrak Prosedur

Mitra Jatim
Publiser ~
0


Bondowoso, Mitra Jatim.Com - Penyaluran dana Bantuan Oprasional Pesantren ( BOP) Covid- 19 kepada Madrasah Diniyah (Madin) tahap dua di wilayah kabupaten Bondowoso, diduga kuat ada grativikasi dan dugaan Pungli (Pungutan Liar) yang dilakukan oknum salah satu pegawai di lingkup kantor Kemenag, sebagai pelicin lolosnya Madin sebagai penerima BOP Madin yang tidak lengkap persyaratannya meskipun harus menabrak aturan atau prosedur.

Penyaluran dana Bantuan Oprasional Pesantren ( BOP) Covid - 19 kepada Madrasah Diniyah (Madin) tahap dua di wilayah .kabupaten Bondowoso, diduga kuat ada grativikasi dan dugaan pungli yang dilakukan oknum salah satu pegawai di lingkup kantor Kemenag, untuk pelicin lolosnya Madin penerima bantuan yang tidak lengkap persyaratannya meskipun harus menabrak aturan atau prosedur.

Dugaan penyimpangan dana BOP covid - 19 kepada sejumlah Madin terkuak dari hasil investigasi Wartawan Mitra Jatim.com, salah satunya temuan pada Madin S.A di kecamatan Curahdami, yang tidak ada muridnya dan tidak ada tempat belajar mengajarnya dimana keberadaan murid maupun tempat belajar mengajar merupakan salah satu syarat penerima dana bantuan.

Hasil penelusuran yang didapat, BOP Covid -  19 tidak hanya kacau baik dari segi pembelanjaan barang dan lainnya, akan tetapi juga dari persyaratan administrasinya diduga sarat rekayasa, sehingga madin yang tidak lengkap persyaratannya, tetap lolos sebagai penerima dana bantuan.

Ustad Bahrul selaku ketua DPC FKDT (Forum Komonikasi Diniyah Takmiliyah) Bondowoso ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut, kepada Mitrajatim.com menyampaikan," Memang kami sudah mendengar dan menerima info berikut data tentang hal itu, namun perlu diluruskan, jika melalui DPC FKDT maka , wajib mengikuti aturan atau prosedur, dan transparan, karena hal ini sudah jadi bagian komitmen kami dengan sejumlah lembaga penegak hukum, salah satunya BPKP saat hadir dalam sebuah acara," Tuturnya.

Tentang carut marutnya perosalan BOP (Bantuan Operasional Pesantren ) covid - 19, 2020pada Madin ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala kantor Kemenag Bondowoso, sebagai kepedulian kami menjaga nama baik kantor Kemenag Bondowoso, mengingat sejauh ini kepala kantor Kemenag tidak tahu apapun, baik dari awal hingga bantuan cair", terangnya.
.
Temuan yang berhasil didapat wartawan Mitrajatim.com cukup bervariasi, baik ijin operasional lembaga yang sudah mati, tidak punya akta notaris, piagam lembaga yang sudah mati, tidak ada murid, dan tidak ada tempat belajar mengajar justru  menerima bantuan.

Sementara data yang juga berhasil dihimpun, bahwa BOP Madin yang bermasalah diluar DPC FKDT sehingga  DPC FKDT sempat jadi kambing hitam dengan berbagai tuduhan, padahal yang bermasalah memalui lebih dari tiga lembaga di luar FKDT yang membawanya dari propinsi.

Bukti lainnya, Madin A.N.J di kecamaran Curahdami tercatat dalam daftar penerima bantuan BOP tahap ke II, namun setelah dikonfirmasi ke - dua kalinya, pihak pengurus yayasan atau lembaga, bersikeras belum menerima dana BOP covid - 19, dengan alasan tidak punya notaris dan piagam lembaga belum diperpanjang.

Dalam proses lolosnya usulan dan penerima bantuan, kunci utamanya pada pejabat yang berkompeten, seperti Kasi Potren yang harus diketahui kepala kantor Kemenag, namun sejauh ini, Drs.Solihul Kirom.MP.MM  selaku kepala Kemenag Bondowoso tidak tahu bagaimana proses dari awal hingga  pencairannya.

Pengakuan tersebut diakuinya ketika dikonfirmasi Mitrajatim.com, bahwa Drs.Solihul Kirim, MP, MM benar - benar tidak tahu apapun, meskipun wartawan mengendus,  jika kepala Kemenag terkesan membiarkan.

Sebagai pemimpin, Drs.Solihul Kirim, MP.MM diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memperbaiki struktur didalam, demi nama baik kantor Kemenag yang tercoreng ulah oknum pegawai kantor Kemenag  yang sengaja ingin meraup rupiah.

Hasil penelusuran yang didapat, BOP Covid -  19 tidak hanya kacau baik dari segi pembelanjaan barang dan lainnya, akan tetapi juga dari persyaratan administrasinya diduga sarat rekayasa, sehingga madin yang tidak lengkap persyaratannya, tetap lolos sebagai penerima dana bantuan.


Sementara data yang juga berhasil dihimpun, bahwa BOP Madin yang bermasalah diluar DPC FKDT sehingga  DPC FKDT sempat jadi kambing hitam dengan berbagai tuduhan, padahal sekitar lebih dari tiga lembaga yang membawanya dari propinsi.

Bukti lainnya, Madin A.N.J di kecamaran Curahdami tercatat dalam daftar penerima bantuan BOP tahap ke II, namun setelah dikonfirmasi ke - dua kalinya, pihak pengurus yayasan atau lembaga, bersikeras belum menerima dana BOP covid - 19, dengan alasan tidak punya notaris dan piagam lembaga belum diperpanjang.

Dalam proses lolosnya usulan dan penerima bantuan, kunci utamanya pada pejabat yang berkompeten, seperti Kasi Potren yang harus diketahui kepala kantor Kemenag, namun sejauh ini, Drs.Solihul Kirom.MP.MM  selaku kepala Kemenag Bondowoso belum  tahu bagaimana proses dari awal hingga  pencairannya.

Pengakuan tersebut diakuinya ketika dikonfirmasi Mitrajatim.com, bahwa Drs.Solihul Kirim, MP, MM benar - benar tidak tahu apapun, meskipun wartawan mengendus,  jika kepala Kemenag terkesan membiarkan.

Sebagai pemimpin, Drs.Solihul Kirim, MP.MM diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memperbaiki struktur didalam, demi nama baik kantor Kemenag yang tercoreng ulah oknum pegawai kantor Kemenag  yang sengaja ingin meraup rupiah. (Cip wek2/Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)