Hak Jawab; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, Mitrajatim.Com - Menanggapi pemberitaan Mitrajatim.Com tertanggal (21/11/2020) Kepala Kemenag Bondowoso menyampaikan;

1. Penulisan tentang diduga kuat ada pungli dan grativikasi tentang penyaluran BOP Pontren tahap II, setelah kami konfirmasi ke Kasi PD Pontren atau yang bersangkutan, ternyata tidak benar. Proses pencairan sudah sesuai dengan persyaratan. Tuturnya.

2. Data inisial SA di Kecamatan Curahdami, setelah melalui crosscek data, ternyata tidak ada data inisial tersebut.

3. Terkait oknum yang dimaksud, setelah dikonfirmasi ke Kasi PD Pontren, ditegaskan tidak ada dan informasi tersebut tidak benar.

4. Penyaluran BOP tahap II sudah sesuai juknis Dirjen Pendis Nomor 5134 tahun 2020 dan sudah diverifikasi, bahwa data yang dimaksud pemberitaan tersebut adalah tidak benar.

5. Lembaga yang ijin operasionalnya mati dan belum melakukan perpanjangan, maka penyalurannya ditunda hingga persyaratan lembaga tersebut lengkap.

6. Pemberitaan bahwa kunci utamanya dalam proses penyaluran BOP di pejabat kompeten Kasi PD Pontren dan Kepala Kankemenag adalah tidak benar. Proses penyaluran BOP tahap ke II telah disalurkan sesuai persyaratan dan Juknis Dirjen Pendis.

Demikian hak jawab ini terhadap pemberitaan media online MitraJatim.com. Atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih. (Kapala Kemenag Bondowoso)



Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)