Sidang di mulai pukul 12.30.00. Wib. Majelis Hakim yang memimpin jalanya persidangan mengetok palu tiga kali pertanda sidang dimulai, sangat disayangkan setelah Majelis Hakim menyampaikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan, tiba-tiba ada gangguan tehnis suara Jaksa Penuntut Umum tidak bisa didengar dengan jelas.
"Berkali kali suara penuntut tidak jelas didengar kwalitas suara dengung akhirnya Majelis Hakim men skors jalanya sidang untuk sementara, sembari menunggu perbaikan dari fihak kejaksaan.
Selanjutnya setelah perbaikan selsai sidangpun dilanjutkan kembali untuk mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya modulasi suara penuntut tidak jelas alias kabur dan ndengung membuat awak media tidak dapat merekam dan mengutip secara jelas.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Syaifullah dengan tuntutan pidana 5 bulan penjara dengan denda Rp. 10 juta, Subsider 5 bulan kurungan.
Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim memberi waktu pada terdakwa yang didampingi pengacaranya apabila ada hal yang ditanyakan, dan terdakwa yang didampingi Hariyanto sebagai pengacaranya menyatakan cukup, selanjutnya Majelis Hakim menyampaikan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan," (Sh/Red*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!