Bondowoso, Mitrajatim.Com - Seorang pengedar pil logo Y berinisial MH berhasil ditangkap saat tengah melakukan aksinya, Senin (26/10/2020).
Laki-laki berusia 21 tahun itu berhasil diringkus saat melakukan transaksi penjualan di Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, pelaku selama ini diketahui telah mengedarkan Pil Logo U dengan cara menjual secara bebas kepada masyarakat umum dalam bentuk eceren.
"Ecerannya itu berupa 51 butir dalam plastik klip. Per plastik klip dihargai Rp 100ribu," katanya.
Pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kapolres Erick, diperkirakan pelaku masuk dalam jaringan antar kota.
"Kita akan dalami lagi ini jaringannya ini," katanya.
Ia mengaku bahwa bersama pelaku tim Satreskoba Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sejumlah pil logo Y siap edar, uang tunai, dan handphone.
Adapun pelaku sendiri, disangkakan Pasal 197 subs 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Red/HUMAS)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!