Bondowoso, Mitrajatim.Com - Sidang ke 16 digelar secara daring (on line) di gedung lantai 2 Pengadilan Negeri Bondowoso, sidang dimulai pukul 12.00. Wib. Persidangan telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," Rabo, (18/11/2020).
"Sebelum penasehat hukum terdakwa membacakan pembelaan (pledoi), terdakwa Syaifullah memohon kepada Majelis Hakim, Majelispun mempesilahkan pada terdakwa Syaifullah untuk menyampaikan ulasan yang disampaikan langsung oleh terdakwa dengan waktu kisaran 10 menit lamanya.
Usai terdakwa membacakan ulasanya, Majelis Hakim mempersilahkan penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Husnus Sidqi, SH., MH. dan Hariyanto,SH., MH. Salah satu poin yang disampaikan diantaranya ; 1. bahwa alat bukti rekaman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak sah' atas dasar putusan MK Nomor 20/PU/XII. Tahun 2016.
"Pihaknya sebagai penasehat hukum menyampaikan yang intinya; bahwa penyadapan bagian yang tak terpisahkan dari rekaman, sehingga yang tidak punya kewenangaan bila merekam bisa "dipidanakan," dan yang memperoleh kewenangan merekam (penyadapan) adalah penegak hukum," Tuturnya.
Pembacaan pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh kedua pengacara terdakwa sangat rinci dan detail, pembacaan memakan waktu sekitar 1 jam, mengutip dari isi pembelaan yang dibacakan' bahwa barang bukti yang diajukan JPU dianggap tidak sah, usai pembacaan pembelaan, Majelis Hakim menyampaikan sidang dilanjutkan pekan depan, Rabo (25/11/2020). (Sh/Red*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!