Datangi KPU Situbondo, Puluhan Aktivis Pertanyakan Data Invalid DPT Pilkada 2020

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Situbondo, Mitrajatim.com - Sore tadi sejumlah aktifis mendatangi KPUD  Situbondo sebagai penyelenggara pilkada 2020.  Kamis ( 10/12/20 ). 

Mereka mendatangi kantor KPUD Situbondo untuk melakukan audiensi terkait tindak lanjut dari surat pengaduan dugaan data invalid sebanyak 12.422 pada daftar pemilih tetap ( DPT ) pilkada tahun 2020, rombongan aktifis ini diterima langsung oleh 5 ( lima ) komisioner KPUD Situbondo.

Dalam audiensi Marwoto selaku ketua komisioner KPUD Situbondo menyampaikan bahwa pihak nya masih membuka dan menerima semua informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada, secara normatif hal tersebut telah lewat masa tahapan nya.

"Dalam proses penetepan data pemilih mulai dari DPS dan DPT kita melalui rakor dan disampaikan kepada semua peserta pilkada dan mereka semua tidak mempermasalahkan membubuhkan tanda tangan telah menyetujui termasuk tanggapan terhadap koreksi masyarakat dalam bentuk penyampaian informasi, semua telah melalaui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam tata aturan pilkada," Ujar Marwoto.

Beberapa aktifis yang ikut melakukan audiensi, Amirul mustafa menyampaikan bahwa telah memahami mekanisme dalam tahapan pilkada namun hal tersebut (audiensi) harus dilakukan untuk memastikan proses demokrasi telah berjalan dengan benar dalam pelaksanaan pilkada, tuturnya.

Amirul menyampaikan apa yang kami lakukan bukan kecewa karena kalah atau euforia karena ada yang menang namun lebih kepada mengawal demokrasi berdasarkan konstitusi agar pemimpin terpilih nanti mendapatkan legitimasi," Katanya.

"Ada 12.422 data pemilih yang kami tengarai invalid yang tersebar hampir di semua TPS. Data tersebut bersumber dari data DPT diman NIK KTP pemilih semua berasal dari luar daerah.

Jadi syarat utamanya adalah alamat domisili pada KTP, persoalan nya adalah apakah verifikasi data pemilih yang dilakukan sampai pada pencocokan surat keterangan pindah domisili ? Menurut undang undang administrasi kependudukan surat pindah domisili dari daerah asal ke daerah baru harus melengkapi surat pindah domisili untuk mendapatkan ktp el yang baru dengan alamat daerah baru," Jelas Amir menjelaskan panjang lebar

Namun seperti pernyataan awal ketua komisioner KPUD Situbondo pengaduan dan informasi yang disampaikan sudah lewat dan data pemilih pada DPT tidak masalah. Pungkasnya. (Ahm)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)