Pengedar 2.000 Butir Pil Haram, Warga Asal Probolinggo Diringkus Sat Reskoba Polres Bondowoso.

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, Mitrajatim.Com - Sat Rekoba Polres Bondowoso  berhasil ungkap penyeludupan dan peredaran pil logo Y dan DMP dengan menangkap seorang pelaku penyelundup 2.000 butir pil logo Y dan DMP yang rencananya akan diedarkan dimalam pergantian tahun baru.

Dari tangan pelaku, anggota Sat Reskoba Bondowoso berhasil menyita barang bukti, satu kaleng pertama berisi pil logo Y sebanyak 1.000 butir dan kaleng kedua berisi pil logo DMP sebanyak 1.000 butir. 

"Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan," Kami berhasil menangkap MH (20) Mahasiswa di swbuah perguruan tinggi, warga asal warga kabupaten Probolinggo berikut barang buktinya, pil logo Y sebanyak 1.000 butir dan kaleng kedua berisi pil logo DMP sebanyak 1.000 butir. 

Setelah dilidik, tersangka mengaku menjual pil ini dengan cara ditempatkan dalam kaleng dan rencananya akan di edarkan dimalam tahun baru,  namun beruntung bisa tersangka ditangkap sebelum rencananya dilakukan", terang Kapolres Bondowoso.

"Sementara pelaku HN yang ditetapkan tersangka  berikut barang bukti diantaranya, 1 lembar bukti transfer, 1 buah HP, 1.000 butir Pil Logo Y, dan 1.000 butir DMP akan menerima sangsi kurungan 15 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 197 subs 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Kini Sat Reskoba Polres Bondowoso akan mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan para pengedar akan memamfaatkan moment pergantian tahun melancarkan aksinya. (Cip Wek.2/Ary)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)