Sidang Ke 18 Perkara Pengancaman, Pembacaan Putusan Ditunda

Mitra Jatim
Publiser ~
0

  
Bondowoso, MitrajatimCom - Persidangan perkara pengancaman dengan terdakwa Sekda nonaktif Syaifullah digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri Bondowoso memasuki babak final, sedianya merupakan pembacaan putusan," (2/12/2020).

Dalam ruang sidang Ketua Majelis Hakim bersama 3 anggota Majelis telah siap, namun masih menunggu kesiapan dari pihak JPU, sembari menunggu kesiapan sidang secara daring (online) dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar 15 menit.

"Tepat pukul 12.00. Wib. Sidang dibuka untuk umum, walau dibatasi beberapa perwakilan awak media dan LSM yang diijinkan memasuki ruang sidang untuk mengikuti jalanya persidangan dikarenakan harus mematuhi adanya protokol kesehatan Covid-19.
  
Dalam Persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaakan putusan, yang sedianya dibacakan pada sidang hari ini "Rabo, (2/12/2020).  

Selanjutnya, karena agenda pembacaan putusan yang sedianya dibacakan pada sidang hari ini ditunda dikarenakan terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan, tetapi terdakwa menyampaikan surat keterangan sakit dari RS. Koesnadi, melalui kuasanya surat keterangan sakit dibacakan oleh kuasa hukumnya, kemudian surat keterangan tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bukti, akhirnya sidang ditunda, Senin, (14/12/2020).

Terdakwa Syaifullah yang sebelumnya sangat koperatif menghadiri persidangan, namun kali ini terdakwa berhalangan hadir dengan keterangan sakit,  "melaui Penasehat Hukumnya Husnus Sidqi bersama Hariyanto,"  membacakan Surat Keterangan Sakit yang didapat dari Rumah Sakit Koesnadi Bondowoso.

Disisi lain, Husnus Sidqi bersama Hariyanto dicerca pertanyakan awak media yang hadir diruang tunggu mengatakan; terkait ditundanya pembacakan putusan, "itu merupakan kewenangan Majelis Hakim" Tuturnya.

"Sidang akhirnya ditunda, sesuai dengan keterangan penasehat hukumnya melalui surat dari RS. Koesnadi Bondowoso persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dan digelar (14/12/2020) dengan agenda pembacakaan putusan. (Sh/Red*).





 

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)