Sidang Putusan Sekda Non Aktif Syaifullah 2 Bulan 15 Hari

Mitra Jatim
Publiser ~
0


Bondowoso, Mitrajatim.Com
 - Perjalanan kasus pengancaman yang cukup panjang dan melelahkan, terdakwa Sekda non aktif Syaifullah memasuki babak akhir, Sidang digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri Bondowoso," (14/12/2020).

"Sidang digelar sekitar pukul 12.00 Wib. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Daniel Mario H.S, SH. MH. bersama anggota Majelis membacakan secara detail tentang isi putusan. terdakwa Sekda non aktif Syaifullah, divonis 2 bulan 15 hari dengan denda Rp. 10, juta Rupiah.

Penasehat hukum terdakwa Syaifullah Husnus Sidqi dan Hariyanto hadir dalam sidang putusan, setelah sekitar 14 hari lalu ( 2/12/2020) sempat ditunda karena yang bersangkutan sekda Non aktif berhalangan hadir karena sakit.

"Usai sidang, Husnus Sidqi selaku kuasa hukum Syaifullah mengatakan; bahwa selama ini perjuangannya dianggap berhasil," tuntutan JPU kepada kliennya 5 bulan penjara dan vonis majelis Hakim menjadi 2 bulan 15 hari dengan denda Rp 10 juta," Tuturnya.” Yang terpenting tidak ada perintah masuk dalam penjara, hanya denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara," Katanya.

Lebih lanjut Husnus menyampaikan, soal vonis majelis hakim masih akan berkonsultasi langsung dengan terdakwa, apakah akan dilakukan banding. Karena, terdakwa sendiri tidak hadir karena sakit.

"Pihaknya masih pikir-pikir, kita kan harus konsultasi dengan terdakwa, selama masih dikasih kesempatan sesuai dengan perintah Hakim,” Tutur Husnus.

Sebelumnya, Sekda non aktif Syaifullah terlibat kasus pengancaman kekerasan pada mantan Kepala BKD Bondowoso Alun Taufana dan salah satu pegawai BKD.

"Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2020 lalu, sejak berstatus sebagai tersangka hingga terdakwa di PN Bondowoso, Syaifullah tidak ditahan," Pungkasnya. (Sh*)



Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)