Bondowoso, Mitrajatim.Com - Salah seorang santri di Pondok Pesantren Al-Irsyad di Kelurahan Kademangan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Nayyif (15), warga Kelurahan Kademangan, Kota Bondowoso, diduga menjadi korban penganiayaan dengan diikat dengan sarung dan kemudian terdapat luka bakar.
Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh 14 orang yang tidak lain merupakan temannya sendiri, sehingga mengakibatkan luka bakar parah pada bagian dada dan tangan kanan, termasuk luka ringan di bagian leher dan wajah.
Sebelum dibakar, korban diikat oleh temannya menggunakan sarung, kemudian pembakaran itu dilakukan temannya menggunakan media semacam gel yang mudah terbakar dan lengket pada kulit.
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Jamal kakek Korban, Rabu (9/12/2020).
"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/12/2020). Dia diikat, dipegang anak 14, hingga terjadi pembakaran itu, bahannya tidak tau saya," terangnya menjelaskan.
Atas kejadian itu, Jamal merasa kesal lantaran kejadian itu seolah-olah ditutupi. Sebab, saat dirinya yang tak lain merupakan takmir masjid Ponpes, ketika menanyakan keberadaan korban pada teman-temannya menjawab tidak tahu.
"Saat kami tanyakan tentang soal Nayyif, mereka mengaku tidak tahu," akunya.
Dia mengungkapkan, baru kemarin sore, saat adzan Ashar, melihat mobil mau masuk ke pondok, tapi ditahan di pintu gerbang, ternyata yang dibawa adalah Nayyif, jadi korban pasca tiga hari kejadian, baru dibawa ke Rumah Sakit.
Jamal menerangkan, berdasarkan keterangan guru-gurunya, tidak ada yang mengetahui kejadian yang menimpa santri yang telah mondok tiga tahun di Ponpes tersebut.
"Kejadian ini memang langsung ditutupi, dan guru-gurunya tidak ada yang tahu, menurut gurunya. Betul tidaknya, saya tak tahu," pungkasnya.
Pihak keluarga sendiri berencana akan mengambil langkah hukum atas kejadian ini. Sementara pihak Yayasan Ponpes Al Irsyad saat hendak dikonfirmasi enggan memberikan komentar. (SH/Ary*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!