DPO Tersangka Kasus Ilegal Loging Kayu Jati Perum Perhutani Meringkuk Di Mapolsek Klabang.

Infopublik
Publiser ~
0


Bondowoso, Mitrajatim.com -  Unit Reskrim Polsek Klabang dibantu tim Resmob Polres Bondowoso dan KRPH Brebes BKBH Klabang, tangkap Abdul Aziz alias P.Imam Ghazali Bin Mojo (50) DPO tersangka kasus ilegal logil warga desa Leprak kecamatan Klabang kabupaten Bondowoso di rumahnya,Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB,

Abdul Aziz ditangkap setelah menjadi DPO tersangka Reskrim Polsek Klabang dalam kasus ilegal loging kayu jati milik Perum Perhutani di petak 77 A milik KRPH Brebes BKPH Klabang sejak 2017.

Ps.Kanit Reskrim Polsek Klabang Aibda Darweis Napituluhu saat dikonfirmasi terkait penangkapan DPO tersangka Abdul Aziz, mengatakan," Memang benar, kami tangkap Abdul Aziz DPO tersangka kasus ilegal loing kayu jati milik perhutani dirumahnya, dimana DPO ini kabur sejak kejadian tahun 2017", terangnya.

Ditanya kronologis kejadiannya, Aipda Darweis Napituluhu, S.H.," Awalnya kami dapat laporan dari KRPH Brebes Perum Perhutani desa Sumbersuko kecamatan Klabang jika ada penebangan liar kayu jati, pada Jum'at (6/10/2017) sekitar pukul 03.30 WIB pagi hari di Petak 77 A milik KRPH Brebes BKPH Klabang desa Leprak.

Mereka mencuri kayu dengan cara menebang menggunakan gergaji bajul dibantu Hafid alias P.Mur (DPO), kemudian kayu yang sudah ditebang lalu di potong - potong.

Usai dipotong menjadi gelondongan dipikuk Mat Liye alias Rasyid dan Susanto al P.Saiful, kemudian ditumpuk di kawasan hutan rakyat milik PT. MAHESA desa Pandak dan setelah itu, 15 glondong kayu jati diangkut menggunakan mobil pick up Mitsubishi L 300 , No.Pol P - 9933 - F yang di kemudikan Fahriyanto.

Saat ditangkap tersangka kabur namun berhasil ditangkap pada Selasa  (5/1/2021) di rumahnya dan dibawa ke Polsek Klabang untuk disidik, sehingga dalam kasus ini, Perum Perhutani dirugikan  Rp. 11.874.000,- 

Akibat perbuatannya, Abdul Aziz sudah lepas dari staus DPO nya dan statusnya meenjadi penghuni Sel tahanan Mapolsek Klabang.

Dari dasar LP/17/B/X/2017/Jatim/Res Bwo/Sek Klabang, tgl 6 Oktober 2017 berikut BB menunjuk Berkas Perkara Nomor.BP/15/X/2017/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2017, maka para tersangka terbukti melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c sub pasal ayat 83 ayat (1) huruf b UU Ri No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Cip.Wek.2


 




Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)