Hearing 7 Kades (Wakili 151 Kades) Dengan Komisi 4 DPRD Bondowoso Belum Ada Jadwal Pilkades

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, Mitrajatim.com - Setelah 151 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Juni 2021 melayangkan surat, pada 11 Januari 2021 lkepada ketua DPRD Bondowoso,  untuk hearing pendapat terkait jadwal Pilkades 2021, akhirnya disetujui dan hearing dilaksanakan pada Senin (18/1/2021) di ruang gabungan DPRD Bondowoso.

Kades Pakuwesi, Syahrul mewakili 151 Kades menyampaikan kepada Komisi 4," Saya hanya sampaikan point - pointnya saja setelah menyerap aspirasi teman - teman Kades yang berakhir Juni 2021 tentang pelaksanaa  Pilkades.

Disini kami minta Pemda berikan kepastian kapan Pilkades dilaksanakan sebab saat ini ssbenarnya sudah dalam tahapan sesuai UU No.6 tahun 2014, sedang Perbup masih belum ada.

Kami datang untuk menyampaikan kepada Komisi.IV DPRD Bondowoso tentang Pilkades 2021 yang seharusnya dilaksanakan.Saat ini ada 151 Kades berakhir pada Juni 2021 dan 20 Kades berakhir Desember 2021 sebub proses politik antar kandidat sudah terjadi , sehingga berimbas pada tatanan dan tingkat keamanan jadi pelik', terang Syahrul.

Menanggapi hal itu, ketua Komisi IV  DPRD Bondowoso, Ady Kriesna mengatakan," Saya akan laporkan aspirasi 151 Kades kepada pimpinan, untuk ditindak lanjuti dengan serius dan sebenarnya  hal ini pernah disampaikan ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, agar Pilkades segera dilaksanakan namun hingga kini tidak dilakukan.

Mengenai surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kades, memang seharusnya BPD sudsh mengirim surat 6 bulan sebelum jabatan Kades berakhir", terangnya.

Kades Bukor kecamatan Wringin, Mathari saat dikonfirmasi mengatakan," Kami hanya minta kepastian hukum kapan Pilkades akan dilaksanakan makanya kita kita menyampaikan aspirasi ini kepada Komisi 4, untuk mendorong pemerintah daerah agar tidak ada kelalaian terhadap regulasi yang harus dilakukan dalam pemerintahan kita.

Dalam Perbup sudah diatur, bahwa sebelum masa bhakti Kades berakhir maka 6 bulan sebelumnya harus ada surat pemberitahuan, jadi tidak boleh ada regulasi yang harus dilanggar.

Bicara regulasi, sebelum Juni 2021, sebenarnya Pilkades sudah terlaksana.

Namun yang terpenting ada kepastian hukum dari Pemkab Bondowoso, kapan Pilkades akan dilaksanakan, jadi dari aturan paling bawah yaitu Perbup sebelum Juni Pilkades 2021 sudah terlaksana.Tetapi kita tetap akan melihat Perbup yang baru bagaimana dan bentuk pelaksanaannya jua bahaimana ", terang Mathari

Senada disampaikan Kades Alas Sumur kecamatan Pujer," Menurut pandangan kami, pelayanan desa dengan kecamatan akan tersendat, itu menurut pandangan kami.

Berikutnya, kebijakan penundaan pelaksanaan Pemilihan kepala desa dalam peraturan menteri, apakah tahapan - tahapan ini sudah dilalui oleh Pemkab Bondowoso.

Saya yakin sampai saat ini tidak ada angan - angan dari Pemkab Bondowoso pas nya bulan berapa dan yang dikhawatirkan saat pilkades nanti.

Suatu contoh, ketua BPD pada  saat ini banyak yang akan mencalonkan sebagai kepala desa, seharusnya saat beliau akan mengundurkan diri, maka harus ada penggantinya, proses ini kayaknya tidak diatur dalam aturan", kata Totok kepada Ketua Komisi IV.

Beberapa anggota Komisi IV DPRD mendorong langkah yang diambil 151 Kades dan meminta kepada ketua Komisi IV  agar aspirasi kepala desa ini, benar -  benar ditindak lanjuti dengan serius, dengan tetap melaksanakan regulasi atau UU dan aturan yang ada.

Sementara Bangkit anggota Komisi 4 dari partai Demokrat berpesan agar dalam melangkah agar tidak menabrak undang undang dan aturan potokol kesehatan di masa pandemi dengan harapan pilkades nantinya bisa berjalan kondusif.

Hal senada juga disampaikan beberpa anggota komisi IV yang hadir pada Hearing ini, agar Pemda berikan keputusan agar hal ini tidak timbulkan keresahan.

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso," Kenapa Pemda tidak berikan jadwal Pilkades yang seharusnya dilakukan, sehingga masyarakat tidak galau dan ada apa pula Pemda tidak berikan jadwal Pilkades, maka untuk itu, Komisi IV pada Rabu (20/1/2021) akan minta ijin pimpinan untuk memanggil Kadis DPMD Bondowoso ke DPRD, namun jika tidak bisa kamilah yang mendatanginya", tegas Ady Kreisna usai Hearing.

Pesan Kata Komisi IV DPRD Bondowoso bahwa dalam rapat Hearing  ini tidak ada jadwal Pilkades dan kepada wartawan untuk mengawal hal ini, agar hasil yang dicapai sesuai harapan dan tetap kondusif. (Cipto)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)