Di antaranya yakni, di kawasan Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, dan Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Kemudian, Desa Pejagan, dan Desa Pengarang di Kecamatan Jambesari Darusollah.
Pertandingan yang mereka selenggarakan menimbulkan kerumunan masyarakat dan tidak memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 2 tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan selama pandemi Covid -19," katanya Jum'at (15/1/2021).
Dari empat tersangka semuanya telah mengikuti sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.
Empat orang dimaksud berinisial SA (37) warga Desa Pejagan Kecamatan Jambesari, EF Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso, RU Desa Paguan Kecamatan Tamankrocok, DA dan I (37) warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DA.
Keempatnya menjalani sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra.
Kata Kapolres Erick, mereka telah diputus untuk membayar denda masing-masing Rp 750ribu subsider kurungan 1 bulan.
"Selanjutnya tindak lanjut untuk masing-masing tersangka membayar denda putusn ke Kejaksaan Negeri sesuai putusan," tutur Kapolres Erick.
Ia menyampaikan bahwa saat ini memang vaksin sudah mulai turun. Namun demikian, masih akan dilakukan bertahap.
"Untuk itu jangan euforia dulu. Harus tetap patuhi protokol kesehatan," tutupnya. (Tim/Red)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!