Operasi Yustisi Wilayah Curahdami : Hukuman Push Up Bagi Warga Yang Melanggar Prokes

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, Mitrajatim.Com - Tim Gabungan Satgas Covid 19 Bondowoso, Gelar Operasi Yustisi di Kecamatan Curahdami

Tim gabungan satuan tugas penanganan Covid 19 Kabupaten Bondowoso kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dimana kali ini personil Gabungan Satgas Covid-19 Bondowoso menggelar  operasi yustisi di perempatan jalan Curahdami, tepatnya di depan kantor Camat Curahdami, Senin (18/1/21).

Bambang Sutrisno, S.T selaku perwakilan dari BPBD dalam kegiatan tersebut mengatakan, sasaran dari operasi yustisi dilakukan pada setiap warga yang melanggar protokol kesehatan. 

Seperti tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah, baik mereka yang sekadar keluar beli-beli  atau yang lainnya. Semuanya dihimbau untuk tetap memakai masker. Mengingat semakin hari perkembangan Covid-19 di Bondowoso masih terbilang cukup banyak. 

Dijelaskan Bambang, kegiatan ini merupakan kegiatan rutinan tiap hari dimulai jam 09.00-11.00 WIB yang menyasar di berbagai wilayah setiap Kecamatan. Ada beberapa gabungan yang terjun pada kegiatan hari ini yakni, BPBD, Polres, Satpol PP, Kodim, Polsek, Dinas Perhubungan dan Pihak Kecamatan Curahdami itu sendiri. 

Bambang menambahkan, untuk warga khususnya warga Curahdami untuk tetap patuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. tutup Bambang penuh harap. 

Di sisi lain, Samsul Hadi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satpol PP mengatakan, "Pada kegiatan Operasi Yustisi hari ini merupakan kegiatan pertama kali yang diadakan pada tahun 2021, sebelum-belumnya kegiatan ini sudah dilakukan pada bulan September tahun 2020 hingga sampai sekarang terus kami gemcarkan," kata Samsul. 

Diakuinya, sekarang ini jumlah warga yang melanggar Prokes mulai menunjukkan pengurangan. 

"Dalam operasi yustisi kali ini, sudah banyak warga menggunakan masker, ini tandanya warga mulai peduli dengan protokol kesehatan, yang mana pada operasi yustisi sebelum-belumnya kami mendapati sekitar 30-40 an warga melanggar protokol kesehatan.

Untuk hari ini sekitar 18 warga yang sudah terjaring melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker. Sanksi yang kami berikan bervariasi, bergantung keadaan warga. Ada yang membayar uang 30 ribu, Sanksi sosial berupa push up dan sanksi berupa mengaji dan total pendapatan denda hari ini 225 ribu, " Pungkasnya. (Hendra/red)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)