Surakarta, Mitrajatim.com - Guna memutus mata rantai penularan Virus Covid -19 Bati Komsos Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Serma Fitalis Erwan bersama Babinsa Koptu Tito adakan pengecekan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM).pada Senin(25/01/2021)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, mulai tanggal 11 Januari s/d 25 Januari 2021
Serma Fitalis memgungkapkan Himbauan ini dilakukan pada tempat Fasilitas umum, Sekolahan, pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan Kecamatan Serengan , Selain itu kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, agar menekan penyebaran Covid 19.
Dalam kegiatan tersebut Serma Fitalis juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membiasakan hidup bersih, cuci tangan dengan menggunakan hand zainitezer pada air yang mengalir,hindari kerumunan serta jaga jarak, dan selalu pakai masker. (Bang Syarif* red).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!