SITUBONDO, Mitrajatim.Com - diketahui. bertempat di Balai Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) terkait Infrastruktur pembangunan Tahun 2022. Kamis (18/2/2021).
Musyawarah dihadiri Camat Situbondo dan jajaran pendampingklurahan Patokan, Babinsa Kelurahan Patokan, Babinkamtibmas Kelurahan Patokan, Lurah beserta Pamong Kelurahan Patokan, BPK Kelurahan Patokan, Lembaga Kelurahan Patokan, Tokoh masyarakat Kelurahan Patokan, Musyawarah dimulai pukul 09.00 WIB .
Dalam musyawarah dipimpin oleh lurah tersebut dipaparkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Kelurahan Tahun 2021 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Kelurahan Tahun 2022 oleh Lurah Ardirejo Joko Supratikno S.E. tentang Infrastruktur pembangunan Tahun 2022.
Saat dikonfirmasi Lurah Patokan Menerangkan bahwa seluruhan Kelurahan/ Desa Se- Kabupaten Situbondo Wajib melaksanakan Tahapan Musrembang Tahun 2022.
" coba ke Bappeda bos, karena tahapan pelaksanaan tahapan musrenbang tahun 2022 untuk kelurahan/desa maupun kecamatan scidulx di bappeda," Terangnya.
Kita ketahui Anggaran APBD belum disahkan, namun saat ditanya anggaran yang dibuat oleh pihak Kelurahan Patokan untuk Musrembang memakai dana pribadi atau talangan.
" anggarannya dari masing - masing kelurahan bos, kalaupun APBD infonya belum disahkan, iya kita tetap melaksanakan bos, cari hutangan dulu bos ( nyare otangan lun bos ) bahasa Madura Versi Situbondo," Kata Joko Sutikno. Kamis (18/2/2021).
Lurah patokan juga menuturkan bahwa scidul semuanya arahan dari Bapedda Pemkab Situbondo, Joko Supratikno meminta baiknya langsung Konfirmasi ke Pihak Bapedda.
" langsung Konfirmasi ke pihak Bapedda saja di Bidang Pendanaan dilantai bwah Kabidnya namanya Diani," Himbaunya.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum SM Prodeo (Sarekat Muda Pro Demokrasi) Nuril Ulum. Ia menyampaikan
Tidak ada satupun aturan yang membenarkan OPD melaksanakan kegiatan tanpa ada nya ketersediaan anggaran.
" Musrenbang yang dilakukan oleh kelurahan menurut saya itu salah dan diluar kewajaran walaupun memakai dana talangan sekalipun," Kata Nuril Ulum.
Lebih detail lagi Pria yang akrab disapa Vije menjelaskan jika seandainya talangan itu diduga ada dari pihak ketiga. Maka akan menjadi sebuah tindak Pidana Korupsi.
" apalagi dana talangan berasal dari rekanan pihak ketiga atau kontraktor, jelas ini akan menjadi benih - benih tindak pidana korupsi nanti nya, Jelas pernyataan SM Prodeo Aktivis Tolang Ngode ini.
Vije juga memaparkan terkait APBD Pemkab Situbondo yang sampai saat ini belum disahkan.
" Seperti diketahui APBD 2021 disahkan sendiri oleh pemkab situbondo berdasarkan peraturan bupati bukan disahkan dengan peraturan daerah, serta hanya menyediakan anggaran Untuk gaji pegawai dan listrik air dan belanja rutin kantor tidak ada anggaran untuk kegiatan, Jika ada OPD melakukan kegiatan anggaran nya darimana ? Ini jelas tidak wajar," Pungkas Aktivis yang memiliki Khas Rambut Kribo.(Tim)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!