Situbondo Mitrajatim.Com ~ Belum resmi pelantikan, Drs H Karna Suswandi MM, di informasikan sudah menempati rumah dinas di Pendopo Kabupaten Situbondo. Hal ini dibenarkan oleh nya, setelah awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat di nomor WhatsApp nya. Senin sore (15/02/21).
Dalam pernyataannya, ia mengaku serta membenarkan informasi terkait dirinya yang telah menempati rumah dinas (Pendopo) pada sabtu pagi, per tanggal 13 Februari 2021.
"Iya benar mas," Ungkap nya polos.
Didalam kesempatan itu, Bupati terpilih yang akrab disapa dengan panggilan Bung Karna ini, juga membeberkan kapan informasi penyelenggaraan dirinya resmi dilantik untuk menjadi seorang Bupati di Kabupaten Situbondo.
Dalam keterangan nya, ia mengungkapkan jika masih menunggu jadwal kejelasan dari Pemerintahan Propinsi Jawa Timur. Sekaligus menunggu hasil keputusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Kabupaten Banyuwangi.
"Masih menunggu jadwal dari Propinsi Jawa Timur dan menunggu selesainya MK untuk Kabupaten Banyuwangi." Terang nya kepada wartawan.
Bang Karna diketahui menempati Pendopo, rumah dinas yang juga dulu pernah ditinggali oleh almarhum Dadang Wigiarto itu, ketika ada akun yang bernama Saunggaling memposting foto dirinya melalui media sosial Facebook beberapa hari yang lalu. Akun tersebut mengunggah beberapa foto keseruan Bang Karna bersama simpatisan dalam suasana santai di sekitar Pendopo.
Hal ini pula yang disinyalir memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Situbondo. Ada yang menyayangkan, dan ada pula yang mendukung terkait Pendopo yang dihuni oleh Bupati terpilih yang lokasi keberadaannya hanya berseberangan dengan alun-alun kota tersebut.
"Kami sangat prihatin, kenapa beliau terburu-buru dalam menempati Pendopo. Padahal, beliau belum secara resmi dilantik menjadi Bupati di Kabupaten Situbondo." Ujar seseorang yang tidak ingin diketahui namanya.
Senada dengan ungkapan warga yang lain, "Nanti bagaimana jika masyarakat luas menafsirkan secara sembarangan. Bagaimana nanti jika masyarakat menanamkan penilaian negatif. Tentunya ini akan menimbulkan resiko ketidakpercayaan lagi kepada masyarakat." Jelasnya.
Ia melanjutkan, "Bupati yang belum resmi dilantik, mestinya jangan terlalu terburu-buru mendiami Pendopo. Karena hal tersebut akan dipandang oleh masyarakat menjadi kurang elok, mengingat sebagai pejabat publik harusnya bisa memberi contoh yang baik untuk warganya" Pungkas narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Bang Karna yang sebelumnya pernah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil tersebut, diduga akan mengundang berbagai pertanyaan warga masyarakat di Kabupaten Situbondo. Pertanyaan demi pertanyaan tersebut yang kini masih menjadi tanda tanya bagi siapa saja.
Kapankah waktunya bupati boleh menempati rumah dinas. Apakah hal tersebut tidak memerlukan adanya sertijab dulu, baru kemudian menginventarisasi rumah dinas beserta peralatannya.
Apakah bupati yang notabene belum dilantik, sudah diperbolehkan menempati rumah dinas, adakah peraturan /UU terkait bupati yang belum dilantik diperbolehkan menempati rumah dinas.
Jika belum ada pelantikan, lalu selanjutnya memaksakan menempati rumah dinas, apakah itu termasuk penyimpangan.
Jika ditemukan kejadian seperti hal tersebut, apakah pemerintah pusat atau propinsi boleh melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap bupati yang belum dilantik.
Apakah hal ini (bupati yang belum dilantik) dikategorikan membuat suatu keputusan secara khusus yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!