SITUBONDO, Mitrajatim.Com - Lagi-lagi dugaan penipuan dan penggelapan Mobil Milik Sugiyanto Warga Jalan Merak RT 01 / RW 03 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Terhadap Oknum Kepala Desa Paowan Kecamatan Panarukan Inisial SH Resmi Dilaporkan.
Menurut keterangan Korban Sugiyanto bahwa Terduga Pelaku menyewa Mobil Milik nya Dengan Nopol P. 1577 EG Merk Toyota Tipe News Avanza 1,3 G MT, Jenis Mb. Penumpang jenis Minibus, Tahun 2012, Warna Hitam Metalik, Noka MHKM1BA3JCK0972 Nosin DL76819 A.N Pelapor. Pada Bulan Oktober Tahun 2020.
" Awalnya dia menyuruh orang salah satu teman saya katanya mau disewa kepala Desa Paowan dengan alasan masalah Proyek, jadi sejak bulan Oktober 2020 sampai saat ini uang sewa belum dibayar dan mobil sampai saat ini tidak tahu keberadaan nya," terang Korban.
Korban juga menuturkan bahwa permasalahan ini sebelum melakukan langkah hukum sudah pernah melakukan musyawarah secara kekeluargaan, namun karena tidak ada tanggung jawab terpaksa Korban melaporkan terduga Pelaku (Kades Paowan) ke Rana Hukum.
" Sebelumnya sudah ada mediasi secara kekeluargaan, namun ditunggu - tunggu tidak kunjung ada Tanggung Jawab jadi kami mengambil langkah hukum dengan didampingi bapak Panji Trisno Bramanti dari LSM ( LIN ) Lembaga Investigasi Negara Ke Polres Situbondo," Katanya.
Sedangkan Saat Dikonfirmasi Panji Trisno Bramanti selaku Pendamping Pelapor dari LSM ( LIN ) Lembaga Investigasi Negara menyampaikan bahwa Kepala Desa Paowan Inisial SH Resmi Dilaporkan ke Polres Situbondo.
" Kami bersama bapak Sugiyanto resmi melaporkan Kepala Desa Paowan Ke SPKT Polres Situbondo, Dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) tersebut, yang berisi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP," Ujarnya.
Laporan ke Polres Situbondo hari ini, diterima oleh Brigadir Bismo Ella Rakhman. Kanit C SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Situbondo dengan Surat Tanda Terima Laporan No. LP-B/27/ll/RES, 1.11/2021/RESKRIM/SPKT. Pada Senin (1/2/2021) Sekitar Pukul 16:00 WIB.
Panji Trisno Bramanti menerangkan Kerugian semua Kurang Lebih Rp. 145.000.000,- (seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yakni Rp. 120 Juta Rupiah Harga Mobil Milik Korban dan Uang Sewa yang belum terbayar sebesar Rp. 25 Juta Rupiah.
" Kami berharap, setelah laporan resmi ke Polres Situbondo ini dilayangkan, dapat segera ditindaklanjuti proses hukumnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," Harapnya.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Situbondo itu pun, juga mendapat perhatian atau pengawalan dari Warga Desa Paowan Dan Komunitas Perkumpulan Jurnalis (APSi Group) Aliansi Pewarta Situbondo. Supaya kasus tersebut segera diproses hingga ada keputusan hukum yang jelas.
“ Saya selaku Warga Paowan serta Bagian Humas Komunitas APSi Group akan kawal terus sampai kasus dugaan penipuan dan penggelapan Mobil yang menimpa warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. dari segi publikasi media dari Orang - orang yang merasa dirugikan," Tegas Bronto.
Ditegaskan pula oleh H. Fauzan Mistari Alias Bronto, agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional sesuai dengan mottonya, yaitu Promoter. (Tim)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!