BONDOWOSO- Mitrajatim.Com – Mengutip dari situs www.menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak membiarkan terjadinya pelangaran dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan pemerintah daerah pasca berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian PANRB terus berkoordinasi untuk mengawasi dan mengevaluasi pemda yang melakukan pelanggaran.
Wakil Ketua LSM LAKI DPC Bondowoso, Sumitro Hadi., berupaya menemui Bupati untuk mengkonfirmasi, namun melalui ajudan bupati mengatakan "bapak bupati masih sibuk Pak, tinggalkan no HP nanti kami kabari") ditunggu dan di hubungi via seluler tidak diangkat" Sumitro sangat menyayangkan banyak terjadinya pelanggaran di Kabupaten Bondowoso dalam pengisian JPT. Sesuai informasi resmi Kemenpan, sebagian besar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak melaporkan status pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Organisasi Perangkat daerah (OPD) baru kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pasca berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
“Raport merah Bondowoso dalam kepatuhan dan kualitas pengisian JPT, menjadi preseden buruk pelaksanaan pemerintahan di Bondowoso. Mengutip pernyataan dari KASN di situs resmi Kemenpan, salah satu kesalahan Pemda adalah tidak melaporkan status pengisian JPT kepada KASN. Padahal, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. B/3116/M.PANRB/09/2016 Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota”, jelas Sumitro.
“SE tersebut merupakan tindak lanjut datri PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 124 ayat (4) PP 18/2016 menyebutkan bahwa pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan”.
Menurut Sumitro, kepatuhan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PP 18/2016 tersebut terjadi banyak pelanggaran. “Banyak pemda yang tidak melakukan pengukuhan, namun memberhentikan pejabat dari jabatannya, melakukan mutasi, promosi hingga demosi yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sumitro menambahkan, bahwa temuan KASN juga menyatakan, banyak pemda yang melakukan assessment seadanya untuk dijadikan alasan pemberhentian pejabat. Ada juga pemda yang melakukan mutasi, promosi dan demosi pejabat beberapa hari sebelum pengukuhan tanpa melalui proses yang sesuai ketentuan. Selain itu, ada juga yang dengan memindahkan pejabat yang mau diberhentikan ke jabatan yang akan dihapus beberapa hari sebelum diberlakukannya OPD baru.
Kesalahan selanjutnya adalah, banyak pejabat di pemda yang sudah melakukan pengukuhan namun belum melaporkan ke KASN. Ada juga yang melakukan pengukuhan terlebih dahulu, baru kemudian melapor ke KASN, tetapi pengukuhannya tidak mengacu SE Menteri PANRB. Kasus lain, ada pemda yang sudah mendapat rekomendasi KASN sebelum pengukuhan, namun pelaksanaannya menyimpang dari SE. “Banyak juga pengaduan ke KASN mengenai adanya transaksi uang dalam mempertahankan jabatan,” pungkas Sumitro. (Tim/Redaksi)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!