Kini, Polres Bondowoso tengah memburu pelaku lain yang ditengarai masuk dalam jaringan penjual bubuk mercon Ramli cs.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan bahwa hasil dari pengembangan kasus tersebut pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengetahui itu setelah adanya pengakuan ke dua tersangka. Berikut, personil yang turun ke lapangan mengumpulkan informasi.
“Yang pasti dalam 1x24 jam kami akan tangkap para penjual itu. Pastinya sudah dalam pengejaran, ” tuturnya.
Semua bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ramli Idris (45), dan Ahmadi (56). Ke duanya warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari pada awal Mei lalu. Ke duanya mengakui telah bekerjasama dalam pembuatan bubuk mercon sejak 2019 lalu. (SH/Ary*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!