BONDOWOSO – mitrajatim.com – Kontroversi proses open biding 14 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bondowoso terus menuai sorotan publik. Pasalnya, Plt. Kepala BLD, Apil Sukarwan, menyatakan bahwa seluruh peserta memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses seleksi, sehingga seluruh peserta lulus mulai pada tahapan administrasi sampai dengan tahap wawancara akhir, tanpa ada penyaringan atau eliminasi peserta pada setiap proses seleksi.
"Apil Sukarwan berkelit terlibat dalam campur tangan proses open biding, menurutnya pelaksanaan proses open biding ini diserahkan sepenuhnya pada tim Pansel (WW), dirinya hanya melaksanakan petunjuk pansel. Tuturnya.
Hal tersebut bertentangan dengan pernyataan Apil Sukarwan sendiri di media online pada Kamis (21/06/2021). Saat itu Apil menyatakan, "Terpilih empat orang untuk direkomendasi ikut wawancara akhir".
"Pernyataan Apil Sukarwan diperkuat oleh anggota sekaligus menjabat Plt Asisten I, Wawan Setiawan, menambahkan, apa yang dilakukan oleh Tim Pansel sudah dikomunikasikan dengan KASN.
Dalam tahapan sudah diberikan waktu sanggahan pada peserta mereka tidak ada yang keberatan. Saran dari KASN semua peserta yang lolos administrasi diperbolehkan mengikuti tes wawancara. Mereka mempunyai kesempatan yang sama”.
"Wakil Ketua LSM LAKI DPC Bondowoso, Sumitro Hadi, menganggap hasil konsultasi KASN sebagai dalih Pansel diduga melanggar aturan proses open biding. “Pedoman proses Seleksi JPT diatur dalam Permenpan RB No15 Tahun 2019, jadi hasil konsultasi KASN jangan dipakai dalih untuk melanggar ketentuan yang ada. Dan jika memang semua peserta dapat mengikuti tes wawancara akhir, seharusnya Pansel dapat menunjukkan bukti hasil konsultasi dengan KASN.
Pihaknya meyakini, bila KASN dalam memberikan petunjuk, tetap mengacu pada aturan yang ada”. Tegasnya.
“Proses open biding ini sangat aneh dan tidak masuk akal, karena proses seleksi pada setiap tahapan seharusnya mengeliminasi peserta dan pada akhirnya tersisa 3 besar untuk dilakukan tes wawancara akhir.
Jika semua peserta diberi hak yang sama untuk mengikuti tes wawancara akhir, seharusnya proses bisa disederhanakan dan dapat menghemat waktu dan biaya selesksi”.
“Seharusnya semua peserta open biding yang lolos tahapan administrasi, langsung saja mengiuti tes wawancara akhir. Mengapa masih ada tes kompetensi, managerial dan lain-lain, tentunya boros waktu dan biaya. Tetapi saya mendinyalir, dalih hasil konsultasi KASN, hanya siasat dan diduga akal-akalan Pansel saja”.
"Kita sebenarnya sudah mengetahui, kualitas anggota Pansel dari
track recordnya selama menjabat. Tetapi para pelaku cepat melakukan “inovasi”,
untuk mencari celah “melanggar regulasi secara legal” demi keuntungan dan
kepentingan pribadi. (Tim)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!