Ketua Pansus I Ganti Tuding F-PPP dan Eksekutif Sengaja Jadikan Pansus RPJMD Kambing Hitam

PIMRED
Publiser ~
0

BONDOWOSO, Mitrajatim.Com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), H. Tohari, S. Ag.,  ganti menuding jika Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Eksekutif sengaja menciptakan kegaduhan atas terlambatnya penyerahan draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KPPS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 ke DPRD Bondowoso.

Pembahasan Raperda RPJMD sudah diljalankan oleh Pansus I. Tetapi berkaitan dengan pernyataan Ketua F-PPP, bahwa telah ada kesepakatan akan membahas KUA PPAS TA 2022, itu tidak benar. “Ada tidaknya kesepakatan pembahasan KUA PPAS, itu bukan kewenangan Pansus, tetapi ada alat kelengkapan lain. Kewenangan Pansus hanya membahas Raperda RPJMD”.

“Raperda RPJMD Provinsi belum diundangkan, yang merupakan salah satu sumber hukum dari RPJMD Kabupaten. Untuk mempecepat pembahasan dan penyusunan RPJMD Kabupaten, sementara ini kita sudah berdasarkan Raperda RPJMD Provinsi, meskipun Raperda RPJMD Provinsi belum diundangkan”.

Jadi sekali lagi saya ralat, Pansus I tentang RPJMD tidak pernah melakukan kesepakatan untuk melakukan pembahasan KUA PPAS TA 2022 dengan eksekutif. Karena Pansus tidak memiliki kewenangan itu, kewenangan yang dimiliki hanya membahas Raperda RPJMD Kabupaten. Jika ada yang menyatakan, ada kesepakatan di Pansus RPJMD, saya pastikan TIDAK ADA!, titik!, tegas H. Tohari.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini, bahkan mengatakan jika eksekutif menjadikan Pansus Raperda RPJMD sebagai “kambing hitam” untuk pengalihan opini di masyarakat agar DPRD dianggap sebagai penghambat pembahasan KUA PPAS TA 2022. Fakta sebenarnya, pihak eksekutif-lah yang terlambat dan tidak mampu mengajukan draft Rancangan KUA PPAS TA 2022 untuk dilakukan pembahasan di DPRD sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2019 Pasal 90 Ayat (1).

"Pernyataan Ketua F-PPP bahwa telah ada kesepakatan Pansus RPJMD dan eksekutif untuk membahas KUA PPAS, hanya upaya pembenaran atas terlambatnya penyerahan draft KUA PPAS kepada DPRD. Seharusnya jangan asal bicara, karena Ketua F-PPP seolah-olah menjadikan Pansus RPJMD sebagai “kambing hitam” saja. Padahal mereka (eksekutif) yang terlambat menyerahkan dokumennya. Sedang Pansus RPJMD tidak memiliki kewenagan menerima atau membahas KUA PPAS," katanya Tohari, saat ditemui media diruangan kerjanya, Rabu (24/11/2021).

Menurut Tohari, eksekutif kurang tanggap dan bahkan mengabaikan  ketentuan peraturan perundangan. Sebenarnya Bapemperda DPRD sudah menjadwalkan pembahasan Raperda RPJMD sejak Maret 2021, karena Naskah Akademik Raperda RPJMD sudah selesai, tetapi pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Bondowoso terkesan mengabaikan dan baru mengajukan surat pengajuan draft KUA PPAS pada akhir november ini.

"Dalam pembahasan Anggaran, sebenarnya cukup waktu jika eksekutif menjalankan jadwal tahapan pembahasan anggaran sesuai dengan ketentuan. Kita kan harus pelajari dulu. Apa anggaran itu sesuai fungsi dan skala prioritasnya. Bisa menyentuh kebutuhan dasar masyarakat atau tidak. Saya melihat jika eksekutif saat ini terkesan lambat dan memang sengaja mengabaikan peraturan perundangan," katanya.

Kesengajaan eksekutif mengajukan draft KUA PPAS tidak sesuai dengan jadwal, menandakan eksekutif sengaja memberikan sedikit waktu kepada DPRD dalam melakukan pembahasan Anggaran. Dengan harapan anggota DPRD tidak maksimal dalam meneliti dan membahas rencana kerja pemerintah. "Akan ada anggaran yang tidak masuk skala prioritas tetap lolos dari pembahasan, kita tidak mau itu terulang lagi, " ujarnya. (*)

"Disisi Lain, Wakil Ketua LSM LAKI DPC Bondowoso, Sumitro Hadi, SH., angkat bicara, menyayangkan keterlambatan pengajuan draft KUA PPAS TA 2022. Menurutnya KUA PPAS 2022 sampai saat ini mengalami keterlambatan, dan akibatnya akan berdampak pada jalannya roda pemerintah di Baupaten Bondowoso.

Sampai saat ini pembahasan KUA-PPAS tak kunjung selesai. Eksekutif terkesan lambat dan tidak taat tahapan pembahasan Anggaran, atau pura pura tidak mengerti, dengan maksud lain" sehingga membuat pembahasan di DPRD terhambat.

"Sumitro-pun curiga dan penuh tanda tanya, hal apa yang menjadi penyebab dari keterlambatan pembahasan KUA-PPAS ini. Apa karena eksekutif lebih mementingkan rotasi, mutasi dan promosi jabatan ASN selama ini.

Padahal, Idealnya APBD 2022 harus selesai dibahas paling lambat 31 Desember ini. Keterlambatan pembahasan APBD mutlak menjadi kesalahan pihak eksekutif," paparnya.

Tak hanya itu, Sumitro juga menyampaikan beberapa konsekuensi dari keterlambatan pembahasan KUA-PPAS 2022 dan APBD 2022, yaitu sanksi poyensi hilangnya dana insentif daerah karena keterlambatan APBD akan berimbas pada Opini WTP dari BPK akan sulit didapat. Sehingga wajar, jika Bupati dikenakan sanksi tidak menerima hak-haknya sebagai Bupati selama 6 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pungkasnya. (Tim/red*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)