Proses Seleksi Diduga Cacat Hukum, 6 Balon Kades Gugat Panitia Pilkades ke PN Bondowoso

PIMRED
Publiser ~
0

BONDOWOSO, Mitrajatim.Com – Ramli warga Desa Wringin bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di desanya beserta 5 Balon Kades lainnya, Kamis (11/11/2021) mendatangi sidang perdana gugatan terhadap Bupati,  Sekda dan Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso. 

Gugatan dengan register perkaranya No.20/Pdt.G/2021/PN Bdw tertanggal 3 November 2021 lalu, melalui Pengacaranya Edy Firman,  SH., MH., sebagai kuasa hukum selaku pihak penggugat.

“Edi Firman mengatakan, terkait perbuatan melawan hukum dalam proses verifikasi administrasi yang meloloskan bakal calon mantan narapidana korupsi dan Balon Kades yang diduga buta huruf lolos seleksi administrasi maupun tes tertulis," Ungkapnya.

Selanjutnya Ia mengatakan tentang naskah dinas Panitia Pilkades yang tidak sesuai ketentuan tentang Naskah Dinas. Kami menilai proses tahapan Pilkades sejak seleksi administrasi, tes tulis hingga penetapan calon kades, kami menilai cacat hukum,” jelas Edy Firman.

"Fihanya berpendapat, bahwa dasar dari gugatan ini, karena kliennya selaku Balon Kades merasa dirugikan oleh keputusan panitia penyelenggara Pilkades Kabupaten Bondowoso. Karena ada  balon Pilkades yang secara administrasi sudah menyalahi aturan, namun masih lolos sebagai bakal calon, bahkan ikut dalam tes tulis dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai kandidat Calon Kades. 

Tidak hanya itu, prosedur tes tulis bagi desa yang memiliki calon lebih dari lima, juga dinilai hanya sebagai modus pihak penyelenggara untuk meloloskan pihak tertentu agar bisa lolos Pilkades dan dapat dijadikan alat menggugurkan calon tertentu yang berpotensi sebagai calon pemenang.

“Seperti di Desa Wringin ada enam calon kepala desa, karena lebih dari lima calon maka panitia melakukan tes tulis untuk menguji kemampuan akademik dan wawasan pemerintahan kepada calon untuk selanjutnya ditetapkan lima calon. Namun sebelum melakukan tes tulis, tentu ada tahapan verifikasi administrasi. Nah diverifikasi inilah yang kami nilai cacat hukum, di mana ada calon terpidana korupsi dinyatakan lolos administrasi dan lolos tes tulis. Jika panitia profesional dan sungguh-sungguh, terpidana korupsi sudah gugur pada saat verifikasi administrasi ," ujar Edy Firman.

"Kami juga mempermasalahkan Polres Bondowoso yang menerbitkan SKCK Balon Kades Terpidana Korupsi, walau sudah benar, pihak Polres sudah mencantumkan catatan UU Topikor 31 tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 dengan kurungan penjara 1 tahun, tetapi disayangkan Polres tetap menerbitkan SKCK yang akan digunakan untuk persyaratan calon Kades, padahal jelas Perbup 39 Tahun 2017 Pasal 21 huruf (h) piin (1), larangan terpidana korupsi menjadi calon Kades".

"Lebih parah lagi, PN Bondowoso menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipenjara terhadap terpidana korupsi. Sedang data resmi dari SIPP Pengadilan Tipikor Surabaya, Nomor Perkara : 58/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY, Menyatakan Djakfar Effendi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider; Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun ) Pidana Kurungan (1 Bulan ) Pidana Denda Rp.50.000.000,00", kata Edy Firman.

Penggugat lainnya, Balon Kades Karangmelok Tamanan, mempersoalkan calon yang tidak bisa membaca tulis dengan baik dan benar. Dimana Penggugat adalah mantan Sekretris Desa yang selama 2 tahun mengetahui langsung Balon Kades tersebut buta huruf, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kades. 

“Selanjutnya, Balon Kades Desa Wonosari yang mengganti nama bisa lolos dan tercatat sebagai peserta tes tulis, sedangkan pergantian nama berimpliksi pada dokumen kewarganegaraan, ijazah dan lainnya.  Namun nama tersebut masuk sebagai calon kepala desa. Yang klien kami ketahui, saat dirinya menjabat sebagai Kades Wonosari, yang bersangkutan namanya tidak sama dengan saat dia mendaftar sebagai calon kepala desa,” jelasnya.

Sebelum gugatan diajukan ke PN Bondowoso, Edy Firman menyatakan, jika kiliennya sudah sesuai prosedur melayangkan surat keberatan kepada Panitia Pilkades Kabupaten. Keberatan tersebut tidak mendapatkan jawaban dari Panitia Pilkades, bahkan sekedar meminta hasil nilai tes tulis, ketua panitia pilkades kabupaten menyatakan "hanya pengadilan yang bisa membuka nilai hasil tes tulis Balon Kades".

Wajar jika kami menduga tes tulis yang dilaksanakan Panitia Pilkades terutaman untuk desa yang memiliki calon lebih dari lima juga akal-akalan, hanya untuk menyiasati calon tertentu agar lolos dalam pemilihan kepala desa dan bisa dijadikan alat menggugurkan calon yang tidak dikehendaki.

Soal tes tulis yang digelar untuk Balon Pilkades, juga menjadi alat untuk meloloskan calon tertentu. Pertanyaannya, mengapa hasil nilai tes tulis tidak dilakukan pengumuman hari itu juga sesuai sosialisasi ketua panitia kabupaten yang saat itu masih dijabat oleh Wawan Setiawan.

"Apakah benar seluruh calon kades sudah mumpuni di bidang akademik tentang pemerintahan? Apakah memang calon buta huruf juga memiliki kemampuan akademik dan wawasan pemerintahan? Ini yang kami anggap hanya akal-akalan,” ujar Edy Firman.

Diberitakan sebelumnya hasil audensi atas dasar surat keberatan Balon Kades dengan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, tidak mendapatkan jawaban dan bahkan terkesan keberatan diabaikan oleh Panitia Pilkades,  sehingga Balon Kades yang dinyatakan tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan ke PN Bondowoso. (Tim/Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)