Sidang digelar bertempat di lantai satu Ruang Sidang Cakra, dihadiri para pihak meliputi 4 (empat) Kuasa tergugat termasuk ketua panitia tingkat desapun turut hadir, Ketua Majelis Hakim membacakan runtutan para tergugat.
"Pengacara Balon Kades Edi Firman, SH.,MH. "Dengan tegas sebagai kuasa Penggugat menyampaikan keberatanya terkait dengan legalitas Para Kuasa Tergugat. dari Pemda Bondowoso," Tegasnya.
Persidangsn dilanjutkan untuk memediasi para pihak yang berperkara antara Tergugat dan Penggugat, usai para pihak keluar Tim Mitrajatim.com menghampiri Kuasa hukum penggugat Edi Firman, SH., MH. menyampaikan, "keberatan pengacara penggugat akan dijawab secara tertulis," Katanya
Didalam format tidak seharusnya memberi surat kuasa tapi memberi tugas, dan itu di atur dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, karena secara struktural Birokrasi, hal ini sangat bertentangan dengan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat 1 yaitu tidak boleh seorang Advokat itu berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, dan harus lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, disisi lain tergugat dua (Setda, Kabag Hukum dan Asisten 1) secara ex officio dan hirarki ini Pegawai Negeri, jadi sangat bertentangan sekali dengan UU Advokat” Tegasnya.
Disisi lan, Edi Firman memaparkan beberapa cuplikan yang dianggap janggal dan tidak sesuai dengan prosedour, seperti kop surat dan stempel dan masih banyaka lgi persoalan yang harus diluruskan," Katanya.
Ia menyampaikan; pihaknya meminta untuk persidangan berikutnya memohon kehadiran Bupati, Sekda dan Asisten 1 (satu ) pada sidang kamis (25/11/2021) .(Sh/Tim)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!