Lanjutan Sidang Gugatan Pilkades Bondowoso, Kuasa Hukum Tergugat Mengakui Ada Kesalahan

PIMRED
Publiser ~
0

BONDOWOSO Mitrajatim.Com - Sidang lanjutan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses seleksi Pilkades Bondowoso 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bondowoso, Kamis (13/01).

Agenda sidang mendengarkan Replik dari Kuasa Para Penggugat atas jawaban Bupati Bondowoso, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso cq. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bondowoso dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Bondowoso sebagai Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.

Dalam persidangan, penggugat melalui pengacaranya Edy Firman, SH., MH.,  membantah semua jawaban tergugat.

"Semua materi jawaban yang disampaikan Ketua Panitia melalui kuasa hukumnya pada persidangan Kamis 30 Desember 2021, kami bantah. Jawaban yang diberikan bahkan terkesan retorika hanya mencari pembenaran tanpa dasar," kata Edy Firman kepada wartawan usai sidang.

Edy Firman mengatakan, pihaknya sudah membeberkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan kesalahan tergugat, terkait Surat Dinas yang tidak sesuaid engan Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah juga adanya Narapidana kasus Korupsi yang lolos menjadi peserta Pilkades. Di persidangan, pihak Tergugat mengakui adanya kesalahan Surat Panitia Pilkades mengakui narapidana Korupsi lolos seleksi, serta pihak Tergugat tidak bisa membantah materi guguatan.

"Pada sidang ke -5, Edi Firman mengatakan, Kuasa Hukum Tergugat tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kuasa Hukum Tergugat terkesan mengabaikan atau tidak memahami legal standing sebagai penerima kuasa.

Ia Menjelaskan, SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959; SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962; SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus adalah : 1. Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan; 2. Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa; 3. Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat); 4. Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.

“Kuasa hukum tergugat merupakan para master hukum di Pemerintah Pemkab Bondowoso, menjadi aneh jika dalam sidang ke-5 masih belum bisa menyempurnakan legal standing  sebagai penerima kuasa dari pihak Tergugat. Hal yang prinsip dan mendasar saja tidak dilaksanakan, tidak salah jika terjadi carut marut dalam proses seleksi Pilkades," Pungkasnya. (Sh/Er/Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)