Pamekasan, MITRAJATIM.COM – Kanwil Kemenkumham Jatim kembali mengharmonisasikan kebijakan Pemda. Bahkan Kadiv Yankumham Subianta Mandala memimpin Tim Pokja Perancang Peraturan Per UUan untuk jemput bola melaksanakan Rapat Harmonisasi di Kantor Pemkab Pamekasan hari ini (19/4/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta Jajaran OPD membahas tiga Raperda Kabupaten Pamekasan itu sebagai bentuk pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 58 Ayat (2) UU 15/2019,bahwasanya PengharmonisasianRaperda yang berasal dari Gubernur, Bupati/Walikota saat ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Subianta yang didampingi oleh Kabid Hukum Haris Nasiroedin dan
Kasubbid FP2HD YovanIristian serta Tim Pokja Perancang Peraturan PerUUan
memimpin rapat yang dilaksanakan di Ruang Bina Wahanpraja itu. Kegiatan diawali
dengan mengharmonisasikan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2
Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Perubahan ini
dilakukan untuk mengakomodir kebijakan pelayanan adminduk yang mudah cepat dan
biaya cetak dokumen kependudukan gratis. Tim pokja harmonisasi menjelaskan bahwa
Pemkab Pamekasan harus berperan aktif dalam menerbitkan dokumen kependudukan.
“Salah satunya dengan melibatkan fasilitas kesehatan yang ada di masyarakat,”
tutur Subianta.
Selain itu, kebijakan berbasis HAM juga tak luput dari penyelarasan yang dilakukan oleh Tim Pokja. Kabupaten Pamekasan juga berencana membuat Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). PUG ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah yang selama ini sudah berperan aktif namun Payung hukum hanya sebatas Perkada. Sehingga perlu dibentuk Perda untuk dapat meningkatkan target pemenuhan PUG.
Tim Pokja memberikan penjelasan bahwa dalam menyusun Raperda PUG
diselaraskan dengan RPJMN terkait Kesetaraan Gender. Sehingga kebijakan yang
dihasilkan akan terarah dan harmonis dari pusat hingga daerah. “Dengan begitu
tercipta pembangunan yang adil dan merata berpersepektif Gender,” lanjut
Subianta.
Tak hanya itu, Tim Pokja juga mengharmonisasikan Raperda tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Norkotika (Fasilitasi P4GNPN). Raperda yang diinisiasi
oleh Bakesbangpol ini sebagai tindaklanjut dari Permendagri 12/2019 sebagai
bentuk fasilitasi Pemerintah Daerah dalam P4GNPN. Pemerintah Daerah tak
bermaksud mengambil kewenangan Polri dan/atau BNN di daerah. Melainkan bentuk
peran aktif Pemkab Pamekasan dalam mencegah peredaran narkotika di Daerah.
Tim Pokja menjelaskan untuk mengatur secara tegas yang menjadi
batasan kewenangan Pemda. Kewenangan daerah sebatas fasilitasi agar tidak
terjadi pelampauan atau benturan kewenangan. Di akhir rapat, selain substantif,
tim pokja juga memberikan masukan secara formil untuk selalu menggunakan UU
12/2011 sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 sebagai Pedoman dan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Daerah. (Humas Kemenkumham Jatim)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!