4 Kasun Dipecat oleh Kades di Bondowoso, Konflik Batin Internal Keluarga Pasca Pilkades

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, mitrajatim.com – Pemecatan empat kepala dusun oleh Kepala Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso menuai sorotan publik.

Pemecatan itu dilakukan Kades Hanaki kepada empat kepala dusunnya dalam bungkusan parcel lebaran lalu, tepatnya Kamis (28/5/2022).

Selain memberikan masing-masing beras 10 kilogram, Kades Hanaki juga menyelipkan ‘surat cinta’ berupa SK pemberhentian kepada 4 kepala dusunnya.

Sontak, hal ini menarik keingintahuan publik lebih dalam, seperti apa duduk persoalan fenomena tersebut?

Ada empat perangkat desa Kasemek yang seluruhnya kepala dusun dipecat oleh Kepala Desa setempat, Hanaki jelang Lebaran kemarin.

Mereka adalah Ahmad Ansori, Kepala Dusun Pakel Timur II; Mustakim, Kepala Dusun Pakel Timur I; Mahfud Effendi, Kepala Dusun Bangsal Selatan; dan Saiful Husaen; Kepala Dusun Pakel Barat.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/17/430.11.8.1/2022 tentang pemberhentian perangkat desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kasemek Hanaki pada Tanggal 25 April 2022.

Dalam klausul SK Kepala Desa Kasemek itu, dasar pemecatan terhadap empat orang Kepala Dusun tersebut karena mereka dianggap melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ahmad Ansori, Kepala Dusun Pakel Timur II yang diberhentikan menerangkan, pada saat hari terakhir masuk kerja itu, semua perangkat desa mendapat pembagian parcel dari Hanaki Kepala Desa Kasemek berupa beras 10 kilogram.

“Yang dikasih tambahan amplop cuma kepala dusun saja, sedangkan Kaur tidak dikasih. Amplop disuruh dibuka di rumahnya masing-masing kata Pak Kades pada semua Kasun yang menerima, setelah menyampaikan hal itu Kades langsung pergi,” kata Ansori pada media, Minggu (1/5/2022) lalu.

“Ternyata setelah kami buka amplop itu isinya sama semua, berisi SK Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa. Yang ada isinya amplop itu berhenti, yang tidak ada isinya itu tetap,” tuturnya.

Ansori menilai, selama ini bekerja sebagai perangkat desa tidak pernah melakukan sebuah kesalahan di desanya.

“Saya di Desa selalu hadir masuk, selalu mengisi absen, pulang ke rumah setelah jam pulang. Tiba-tiba pas dapat amplop berisi surat pemecatan dan ucapan selamat hari raya Idul Fitri dari Kepala Desa,” bebernya.

Ansori mengaku, sebelum mendapatkan surat pemecatan itu, tidak pernah mendapatkan teguran dan pemberitahuan dari Kepala Desa Kasemek.

“Yang mendapatkan surat pemecatan itu semuanya empat Kepala Dusun secara bersamaan,” sebutnya.

Kepala Desa Kasemek Hanaki akhirnya buka suara terkait persoalan ini.

Ia mengaku surat pemberhentian kepada 4 perangkat desanya itu dikeluarkan karena desakan dari masyarakat sebab kumpulan pelanggaran yang dilakukan oleh korban pemecatan tersebut.

“Ada banyak pelanggaran fatal yang dilakukan. Masing-masing perangkat (yang dipecat) berbeda pelanggarannya,” kata Hanaki, Kamis (2/5/2022).

Ansori menjelaskan, setelah Kades Hanaki itu pergi dari kantor desa, kemudian para kepala dusun itu membuka amplop tersebut.

Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan antara lain indisipliner, indikasi pemilihan KPM (keluarga penerima Manfaat) bansos tidak tepat sasaran karena diberikan pada lingkungan keluarganya, pungli kepengurusan dokumen yang dibutuhkan warga, hingga meresahkan masyarakat karena menjadi renternir di desa.

“Bahkan, ketika warga yang meminjam uang tidak segera membayar cicilan, motornya langsung dijabel di jalan. Ada lagi warga ketika mengurus akte tanah, sudah bayar Rp 6,5 juta tapi sampai sekarang belum selesai. Bukti dokumennya ada semua,” bebernya.

Selain itu, ada juga pelanggaran yang berkaitan dengan norma sosial. Yakni salah satu perangkat desa yang diberhentikan mencatatkan stigma negatif atas kasus perselingkuhan, padahal sudah berumahtangga.

“Saya didesak oleh masyarakat untuk memecat keempat orang ini sejak dulu. Tapi saya tahan, karena mereka ini masih ada hubungan keluarga dengan saya. Salah satu di antaranya masih keponakan saya sendiri,” sebut Kades Kasemek yang baru menjabat sejak November 2021 lalu itu.

Sebagai langkah peringatan, pihaknya merotasi jabatan keempatnya. Dari awalnya Kaur Perencanaan, Kaur Pelayanan dan Bendahara Desa, menjadi kepala dusun.

“Satunya tetap jadi kepala dusun, tetapi digeser wilayah. Itu dengan harapan ada perubahan. Sebab, pasca Pilkades, mereka berkoar-koar di lingkungannya yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat,” urainya.

Namun ternyata langkah itu tidak berdampak. Justru beberapa di antara keempatnya dinilai semakin sesumbar kepada masyarakat dan menyebut kades Hanaki tak bertaji.

“Ada salah satu di antaranya malah sesumbar bahwa tidak akan ada yang berani memecatnya, termasuk kades. Akumulasi fenomena itu membuat saya diejek oleh warga dan disebut sebagai ‘Kades Binih’ (Kades Perempuan:Madura), karena sudah tahu banyak pelanggaran dari perangkat tapi gak berani memecat,” paparnya.

Akhirnya, sejak kisaran akhir Februari atau awal Maret, pihaknya mengajukan usulan surat pemecatan kepada 4 perangkat itu kepada Camat Tenggarang, Rifqy Haryadi.

“Sempat ditolak karena berkas tidak lengkap, kemudian saya usulkan lagi pada April itu dan disetujui. Tapi saya berjanji akan tetap menjalin silaturahmi dengan 4 perangkat yang saya berhentikan itu, termasuk bagaimana menjamin kesejahteraan keluarganya,” tegasnya.

Hanaki kemudian menyampaikan alasan kenapa menyelipkan surat pemberhentian ke dalam parcel lebaran.

“Karena saya tidak tega. Maka dari itu saya selipkan dalam parcel Lebaran dan saya tinggal pulang. Saya nelangsa kalau mereka membaca surat itu di depan saya. Apalagi mereka masih ada ikatan keluarga dengan saya,” dalih Hanaki.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Tohari menduga keterlibatan camat dalam eksekusi tersebut sangat mempengaruhi keluarnya kebijakan kontroversial itu.

“Ini kegagalan pemerintah daerah, khususnya camat dalam melakukan pembinaan kepada para kepala desa,” tegas legislator PKB ini, Rabu (11/5/2022) lalu.

Sebab, mengenai pemberhentian kepala desa ini wajib mendapatkan rekomendasi camat dan berdasarkan Perda dan Perbup yang ada.

“Apalagi langkah Camat ini masuk ke ranah eksekusi, maka ini patut dipertanyakan. Apakah memang karena keteledoran dan ketidaktahuan, ataukah memang sengaja menabrak aturan,” bebernya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso Haeriyah menerangkan, pihaknya tidak terlibat dari sisi administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kami tidak terlibat. Tidak ada usulan atau apapun itu. Kami biasanya kalau ada perubahan struktur (pemerintah desa), hanya menerima pemberitahuan saja,” kata Haeriyah, Rabu (11/5/2022).

Kendati telah keluar surat pemberhentian 4 perangkat desa, pihaknya hingga kini belum menerima dokumen atau berkas dari pemdes maupun kecamatan setempat.

“Sampai sekarang tidak ada berkas masuk. Saya justru tahu informasi pemberhentian perangkat desa itu dari media. Saya kirim link-nya ke pak camat,” tuturnya.

Setelah mengirimkan link berita, Haeriyah meminta agar Camat menindaklanjuti.

Sementara itu, Camat Tenggarang Rifky Haryadi mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan pemecatan 4 perangkat desa Kasemek itu pada Dinas PMD, Rabu (11/5/2022) sore.

“Agak terlambat mengirimkan surat ke PMD karena momentum Lebaran. Jadi sibuk,” dalihnya.

Ia juga mengomentari tentang perannya sebagai Camat yang mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepada 4 kasun Kasemek.

“Sebelum Pilkades, saya sudah sampaikan ke desa-desa, termasuk di Kasemek agar unsur pemerintahan netral dan nanti siapapun yang jadi kades, maka segera bersatu agar pemerintahan tetap berjalan kondusif,” bebernya, Kamis (12/5/2022).

Rifqy pun mengakui bahwa kepala desa kasemek berulang kali konsultasi kepadanya tentang kondisi dan situasi di desa setempat.

“Langkah pembinaan sudah kami berikan, termasuk rolling jabatan sebagai bentuk surat peringatan pertama. Kemudian meminta klarifikasi yang bersangkutan atas pelanggarannya sebagai surat peringatan berikutnya, hingga penyerahan surat pemberhentian,” urainya.

Ia kemudian menyarankan agar kepala desa bisa kembali berkomunikasi dengan keempat kasun yang diberhentikan tersebut.

“Supaya tidak ada gejolak lagi di lingkungan masyarakat dan roda pemerintahan berjalan kondusif lagi,” pungkasnya. (SH/Ary*)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)