SURABAYA, mitrajatim.com - Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dengan tegas menolak pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dan hal tersebut merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri.
"Penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai pejabat kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri, sekaligus menciderai cita-cita Reformasi dan kemunduran prinsip demokrasi," kata Baihaki Akbar Sekjen LARM-GAK, Senin (30/5/2022).
Ia mengatakan, LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial control mengingatkan bahwa penunjukan anggota TNI/Polri yang masih aktif bertugas, berlawanan dengan semangat Reformasi.
Seperti diketahui, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Selain itu, juga Paulus Waterpauw merupakan perwira bintang tiga Polri.
Paulus Waterpauw ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat untuk menggantikan Dominggus Mandacan. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.
"LARM-GAK mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut," tegas Baihaki Akbar Sekjen LARM-GAK.
LARM-GAK juga mengeluarkan pernyataan sikap. Pertama, tidak sepakat dengan penunjukan TNI/Polri jadi Pj Kepala Daerah karena berlawanan dengan Semangat Reformasi.
Kedua, meminta pemerintah jangan memanfaatkan kewenanganya dengan cara mencoreng demokrasi dan berharap pengangkatan Pj tersebut harus transparan, jujur dan tidak berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi," ucapnya.
"Ketiga, mengajak semua elemen masyarakat sipil, Ormas dan LSM untuk bersama-sama mengawal dan Perduli dengan jalannya Reformasi dan demokrasi serta tidak takut untuk kritis dan memberikan kritiknya konstruktif kepada Pemerintah," pungkas Baihaki Akbar Sekjen LARM-GAK.
Pewarta: Agung Ch
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!