Bondowoso, mitrajatim.com - Penggantian warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih, rencananya bakal berlangsung tahun ini (2022). Namun, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dan belum semua kendaraan harus diganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan, seluruh kendaraan di skala nasional sudah menggunakan pelat nomor putih pada 2027.
"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, disitat dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (23/5/2022).
Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
"Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,"jelasnya.
Yusri juga menegaskan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih. "Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya. (SH/Ary*)
-TAMAT-
#berita #info #news #pelatnomor #pelatnomorputih #Indonesia
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!