Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Sungguh biadap seorang ayah berinisial S, warga Kecamatan Botolinggo, Bondowoso, mensetubui anak kandungnya sendiri, RA (16).
Pria berusia 42 tahun itu, setubui anaknya lebih dari satu kali di tahun 2021 lalu.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui setelah keluarga berani melaporkan ke Polres.
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku pada akhir bulan April kemarin di rumahnya.
"Semula korban enggan melaporkan karena takut dan malu, itu aib. Namun keluarga memutuskan melaporkan hal itu," jelasnya, saat Konferensi Pers, Selasa (10/5/2022).
Wimboko menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku sendiri, ia melakukan perbuatan bejat tersebut selama bulan Februari, Maret, dan April 2021 lalu.
"Pelaku menyetubui anaknya pada saat keluarga tertidur lelap sekitar pukul 01.00 dini hari. Salah satunya juga dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00, saat keluarga tak ada di rumah," urainya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menerangkan, bahwa bersama pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti dua daster yang dikenakan korban, dan pakaian dalam korban.
"Korban juga kita sudah lakukan tes visum," urainya.
Adapun pelaku disangkakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(HUMAS ) Red .
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!