Agenda rapat intern organisasi yang vokal bergerak sebagai pemerhati lingkungan itu, nya diketahui berlangsung di kantor Sekretariat DPP LPLH TN. Jalan Raya Arak-arak Bondowoso, Nomor 151, RT: 01/RW:03, Dusun Krajan, Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Minggu (5/6/2022).
Rakor internal di tubuh LPLH TN tersebut diketahui membahas terkait pelestarian atau konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya, kesehatan lingkungan, sampah plastik, reklamasi, dan lainnya yang berkaitan dengan seluruh penyelamatan dari pencemaran dan pengrusakan di hutan, sungai, pantai, laut.
Acara rakor internal LPLH TN dipimpin oleh Pembina LPLH TN yakni H. Mochammad Badri, S.T, yang sekaligus sebagai anggota Komisi III di DPRD Situbondo.
Selain itu, rakor juga dihadiri oleh Ketum DPP LPLH TN, Waketum DPP LPLH TN, Wakil Ketua DPC LPLH TN, serta pengurus-pengurus kebidangan diantaranya Ketua Bidang Kehutanan, Ketua Bidang Kelautan, Ketua Bidang Sosial, Ketua Bidang Pengairan, Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral, serta Pengurus DPC LPLH TN Situbondo.
Dalam sambutannya Pembina DPP LPLH TN H. Mochammad Badri, S.T. mengatakan, "Semoga kedepannya LPLH TN lebih bermanfaat terhadap seluruh mahluk hidup secara global, baik di daratan, lautan dan khususnya kepada umat manusia di muka bumi." Harapnya.
Begitupun dengan Ilham Fahruhzi, selaku Ketua Umum DPP LPLH TN, dalam penjelasannya ia mengatakan, "Kami bawa LPLH TN ini kedepannya fokus ke perlindungan atau konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya. Serta karya bhakti sosial terhadap lingkungan dan masyarakat, dlsb." Ungkapnya.
Lebih lanjut, masih kata Ketum DPP LPLH TN, "Berhubung LPLH TN ini adalah organisasi lingkungan hidup yang legal dan telah lebih dari 2 tahun berkarya bhakti secara nyata di bidang lingkungan hidup, maka sekretariat LPLH TN, baik di DPP maupun di DPC saya ijinkan menerima aduan masyarakat terkait pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup sesuai UU RI nomor 32 pasal 92." Terangnya.
Lebih lanjut Ilham mengimbuhkan, "Kita juga melayani pengaduan terkait ilegal satwa, tumbuhan dan ikan yang dilindungi, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018." Tambahnya.
"Masyarakat jangan takut untuk mengadukannya ke LPLH TN. Sebab, setiap orang pengadu yang memperjuangkan untuk kepentingan lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28 H dan UU RI nomor 32 pasal 66. Dan kami tentunya merahasiakan pengadu nya." Pungkas Ketum DPP LPLH TN, Ilham Fahruhzi
Sementara, Agung Chornelis, selaku Wakil Ketua DPC LPLH TN Situbondo menyampaikan, "Selain memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada hari ini. Dalam rapat tadi, kita juga menyoroti tentang isu reklamasi, pertambangan, kehutanan, pengrusakan mangrove, dan pencemaran lingkungan." Tuturnya.
Karenanya, Agung melanjutkan, LPLH TN yang sudah berbadan hukum ini akan bertindak secepatnya untuk melaporkan, jika mengetahui adanya penyimpangan masalah yang tak sesuai regulasi, demi terpeliharanya pelestarian lingkungan hidup yang baik. (Tim/Red)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!