Bangkalan, MITRAJATIM.COM - Kepala Desa (Kades) Tanjung Bumi, inisial MR, dan Camat Tanjung Bumi, inisial AA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Keduanya, disangkakan tersandung kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) APB-Des tahun 2021 Desa Tanjung bumi.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, inisial MR dan AA langsung ditahan.
“Dalam kasus ini kerugian negara sementara peritungannya sekitar 300 juta. Ini masih temuan awal, mungkin masih akan berkembang,” kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky. Rabu, 29 Juni 2022.
Menurut Dedi, MR dan AA telah melewati serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Hari ini, keduanya oleh penyidik resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya ada beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai RAB atau kekurangan volume,” terang dia.
Dedi juga mengatakan, dalam kasus ini ada pengerjaan pengaspalan sebanyak 7 titik yang seharusnya dituntaskan pada tahun 2021, namun yang dikerjakan hanya 4 titik.
“2021 ada 4 titik dikerjakan, 3 titiknya dikerjakan tahun 2022. Ini menyalahi prosedur, kita akan melakukan pengembangan, apakah merugikan negera lebih besar atau tidak,” pungkasnya.
Pewarta: Agung Ch
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!