Kades Tanjung Bumi Bersama Camat Tanjung Bumi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

PIMRED
Publiser ~
1 minute read
0

Bangkalan, MITRAJATIM.COM - Kepala Desa (Kades) Tanjung Bumi, inisial MR, dan Camat Tanjung Bumi, inisial AA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Keduanya, disangkakan tersandung kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) APB-Des tahun 2021 Desa Tanjung bumi. 

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, inisial MR dan AA langsung ditahan.

“Dalam kasus ini kerugian negara sementara peritungannya sekitar 300 juta. Ini masih temuan awal, mungkin masih akan berkembang,” kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky. Rabu, 29 Juni 2022.

Menurut Dedi, MR dan AA telah melewati serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Hari ini, keduanya oleh penyidik resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

“Modusnya ada beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai RAB atau kekurangan volume,” terang dia.

Dedi juga mengatakan, dalam kasus ini ada pengerjaan pengaspalan sebanyak 7 titik yang seharusnya dituntaskan pada tahun 2021, namun yang dikerjakan hanya 4 titik. 

“2021 ada 4 titik dikerjakan, 3 titiknya dikerjakan tahun 2022. Ini menyalahi prosedur, kita akan melakukan pengembangan, apakah merugikan negera lebih besar atau tidak,” pungkasnya. 

Pewarta: Agung Ch

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)
Today | 17, April 2025
Menteri Nusron Sebut Ada 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur: Secara Tidak Langsung Sebabkan Banjir | Menjelang Libur Lebaran, Menteri Nusron Umumkan Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat | Pasang Tanda Batas Tanah di Kampung Halaman saat Mudik Bisa Terhindar dari Sengketa Pertanahan | Jadi Khatib Salat Idulfitri 1446 H, Menteri Nusron Bahas Tiga Pesan Usai Ramadan | Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Laporkan Sertipikat Tanah di Kampung yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan | Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat | Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Jawa Timur Saat Libur Lebaran, Dirjen PPTR: Sangat Bermanfaat bagi Masyarakat | Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Dirjen PSKP Supervisi Jalannya Layanan Pertanahan Terbatas bagi Masyarakat D.I. Yogyakarta | Kementerian ATR/BPN Laksanakan Halalbihalal Usai Libur Idulfitri | Rasakan Kemudahan Layanan Pertanahan Terbatas saat Libur Lebaran, Masyarakat: Alhamdulillah Dapat Pelayanan yang Baik | mas tamvan