Situbondo, MITRAJATIM.COM - Organisasi APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), merupakan wadah perhimpunan bagi segenap Kepala Desa (Kades) maupun Perangkat Desa (Perades) yang bercita-cita hendak mewujudkan kemajuan dan pemberdayaan dengan keberpihakannya kepada masyarakat desa dalam segala bidang, sesuai AD/ART yang telah ditetapkan.
Selain itu, APDESI juga hadir sebagai garda terdepan yang ingin melaksanakan berbagai program kemaslahatan desa demi kesejahteraan anggotanya. Sehingga, harusnya wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta dapat mengaktualisasikan peraturan organisasi supaya mencapai tujuannya.
Hal tersebut dilakukan, agar setiap kepengurusan APDESI dimana pun mampu membangun integritas kedisiplinan berorganisasi dalam menunaikan kinerja yang akan membawa kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tak terkecuali APDESI wilayah Kabupaten Situbondo. Semestinya, dapat mengkaji dan berpedoman pada prosedur bahwa masa bakti kepengurusan APDESI di semua tingkatan adalah 5 (lima) tahun. Alhasil, yang terjadi malah melampaui batas waktu hingga setahun lebih, dari yang telah ditetapkan dalam AD/ART-nya.
"Kalau tidak salah, waktu reshuffle kapan hari itu di KK26 tahun 2020. Rencana waktu itu mau direformasi, ternyata masa jabatannya masih Mei 2021," kata Kades inisial KTM kepada Mitrajatim.com. Kamis, (16/06/22).
Lebih lanjut, dijelaskannya kembali, "Sesuai dengan AD/ART, informasi masa bakti itu 5 tahun. Ini sudah lewat dari Mei 2021. Malahan sekarang sudah tahun 2022 bulan Juni," jelas KTM mengimbuhkan.
Menurut analisa Mitrajatim.com yang mengacu pada pelaksanaan AD/ART, tentu semua itu diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Dalam pelaksanaannya, aturan itu semata-mata bisa saja dirubah bahkan ditambah, yakni dengan melaksanakan Musnas (Musyawarah Nasional) atau Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa).
Sementara dilain pihak, Kades inisial KMI ditempat terpisah menuturkan, "Sebelumnya sudah kita bicarakan mas. Kita singgung di grup, juga sudah. Semua itu sudah kita lalui, kalau masa jabatan (APDESI) sampai Mei 2021 sudah habis," tegasnya.
Masih kata KMI melanjutkan, "Terlepas nanti terpilih lagi, dibutuhkan kembali, itu tak menjadi soal," terangnya ketika menemui Mitrajatim.com dirumahnya.
Meski demikian, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jatim, dengan ruang lingkup kewenangan di tingkat Provinsi, jika diperlukan seharusnya berkewajiban untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan APDESI di DPC (Cabang), yakni dengan mengevaluasi pelaksanaan program di masing-masing tingkat kepengurusan dalam naungannya.
Perlu diketahui dan menjadi perhatian, organisasi APDESI sifatnya independen. Artinya, tidak terlibat dan atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang akan mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan. Seperti yang sudah ditetapkan pada hasil Munas II APDESI, tertanggal 23 Maret 2011, di Jakarta.
Pewarta: Agung Ch
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!