Polisi Resmi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit

Redpel
Publiser ~
0


Jakarta mitrajatim.com - Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi baru saja memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Mengenai hal itu, Operasi Patuh 2022 mulai dilaksanakan pada hari ini. Perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru berdampak pada keselamatan bagi pengendara motor.

"Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita terlebih dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat" tutur Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

"Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang 'Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm', naik motor pakai sandal jepit," sambungnya.

Menurut Kakorlantas tersebut, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan. Karena sandal jepit tak dapat melindungi bagian kaki pengendara motor.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," jelas Firman.

Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat agar meneladani perihal tertib dan keamanan dalam berkendara. Salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada" ucapnya.

"Ini gunanya helm standar, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja. Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas," terang Firman.

Operasi Patuh Tak Ada Tilang di Tempat

Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini, Senin, 13 Juni 2022, hingga 26 Juni 2022. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut tak ada tilang di tempat selama pelaksanaan Operasi Patuh.

"Bahwa kita tidak menitikberatkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di Jalan maupun mengejar target, menangkap tanda kutip, melakukan penindakan kepada para pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak. Kita akan dieksistensi pada kegiatan operasi tahun ini dengan menggunakan teknologi E-TLE," kata Firman di Polda Metro Jaya.

Firman menambahkan kegiatan operasi tersebut akan menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan juga preventif.

"Jadi kepada seluruh jajaran yang melaksanakan kegiatan operasi ini, kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan," tambahnya.

Selain itu, operasi ini digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan. Selain itu, tujuan ini nantinya diharapkan bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas dari masyarakat.

"Tujuan utama operasi patuh yang dilakukan tahun 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan kita tidak ingin terjadi aset aset bangsa harus kehilangan nyawa di tengah jalan," kata dia.

"Dan tujuannya itu terbentuknya budaya tertib lalin dan sekaligus perlindungan penyelamatan terhadap aset anak bangsa. Cukup sudah korban yang ada di Jalan, hanya karena dimulai dengan ketidaktertiban itu sendiri," pungkasnya. (Red)

Editor : Redaktur Pelaksana

Publiser : Mitra Jatim

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)