BONDOWOSO mitrajatim.com - Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang sopir pikap pengangkut hewan ternak yang mengajak adu jotos polisi lalu lintas yang tengah melakukan edukasi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Pelaku yang kabur usai pula mengambil paksa SIM dan STNK pengendara lain di tangan polisi itu, bernama Mohammad Sofyan (27), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, mengatakan, sesaat video aksi 'koboi' pelaku viral di media sosial TikTok, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, berikut mobil pickup Nopol B-9617-FAD yang dikendarai pelaku saat melawan petugas. Rekaman video juga sudah kita amankan," katanya.
Ia melanjutkan bahwa pelaju saat ditangkap tak melakukan perlawanan. Dan langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. "Kita juga melakukan tes urine pada pelaku, hasilnya negatif. Karena khawatir terpengaruh obat-obatan terlarang," urainya.
Menurut Kapolres Wimboko, jika berbicara pelanggaran tentu pelaku ini selain melanggar lalu lintas. Juga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada petugas yang melakukan tugas secara sah.
"Disangkakan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUH Pidana," urainya. Kendati begitu, pihaknya tetap akan mengedepankan kondusifitas dengan mengedepankan edukasi. Sebelumnya disampaikan oleh Humas Polres Bondowoso, viral video seorang anggota polisi lalu lintas Polres Bondowoso yang ditantang adu jotos oleh sopir pickup pengangkut hewan ternak.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (4/6/2022) saat pihaknya melalui Satlantas setempat menggelar operasi kendaraan pengangkut hewan ternak. Dalam rangka, sosialisasi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
"Sebenarnya sopir itu sudah diminta berhenti dengan humanis oleh anggota. Tapi, ternyata kabur. Dikejar oleh anggota hingga ke Gerbong Maut," katanya. Ia menjelaskan bahwa selain melakukan penolakan tilang. Pelaku juga mengambil bukti tilang, STNK milik pengendara lain yang ditilang.(Erna)
Editor : Redaktur Pelaksana
Publiser : Mitra Jatim
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!