Terbongkar Sudah, Nama Nama Penerima Aliran Dana Panas Hambalang

Redpel
Publiser ~
0


Jakarta mitrajatim.com - Sejumlah nama disebut-sebut dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso hari ini. Machfud terjerat kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang merugikan negara sebesar sekitar Rp 464,5 miliar.

Machfud disebut bekerja sama dengan PT Adhi Karya untuk memenangkan proyek tersebut tanpa proses lelang. Perusahaan Machfud kemudian ditunjuk sebagai subkontraktor dan menerima aliran dana sebesar sekitar Rp 185,58 miliar.

Dari jumlah itu, duit yang digunakan untuk pengerjaan proyek hanyalah Rp 89,1 miliar. "Sisanya sebesar Rp 96,4 miliar digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri serta dibagikan pada sejumlah pihak," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam dakwaannya. 

Penuntut Umum dari KPK Fitroh Rohcahyanto dalam berkas dakwaannya, Kamis, 18 Desember 2014.

Fitroh menyebut sejumlah politisi turut menikmati duit dari Machfud. Di antaranya adalah politisi Partai Demokrat Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, yang kini telah menerima hukuman. Selain itu, nama politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey dan dan Komisi X DPR juga disebut-sebut. 

Berikut nama-nama penerima dana korupsi Hambalang sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan JPU:

1. Dibayarkan kepada Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 10 miliar sebagai pengganti atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nazaruddin yaitu biaya penerbitan sertifikat tanah Hambalang yang diserahkan pada Joyo Winoto senilai Rp 3 miliar, diberikan ke Andi Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng sebesar USD 550 ribu atau setara Rp 5 miliar, dan diberikan pada Komisi X DPR sebesar Rp 2 miliar.

2. Diberikan kepada PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I Rp 21 miliar sebagai pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan dalam usaha memenangkan proyek Hambalang, di antaranya digunakan untuk:

- Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,2 miliar untuk membantu pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres 2010 yang diserahkan Machfud melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol dan Ketut Darmawan.

- Wafid Muharam sebesar Rp 6,5 miliar yang diserahkan dalam beberapa tahap dan diterima melalui Paul Nelwan dan Poniran.

- Mahyuddin sebesar Rp 500 juta yang diserahkan melalui Wafid Muharam pada saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.

- Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang

- Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran DPR) sebesar Rp 2,5 miliar

- Panitia Pengadaan sebesar Rp 100 juta melalui Wisler Manalu namun kemudian dikembalikan kepada Teguh Suhanya

-Petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum (Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi, dan Bramanto) sebesar Rp 135 juta melalui Muhammad Arifin

- Deddy Kusdinar sebesar Rp 1,1 miliar melalui Muhammad Arifin untuk pengurusan perizinan di Pemkab Bogor yang selanjutnya diserahkan kepada Nanang Suhatmana.

- Biaya sewa hotel dalam rangka perencanaan proyek, konsinyering persiapan lelang, proses lelang, copy dokumen lelang dan biaya operasional lelang serta pemberian uang saku kepada panitia pengadaan dengan total Rp 606 juta.

- Pengurusan retribusi IMB Rp 100 juta yang diserahkan kepada Muhammad Arifin

- Anggota DPR Rp 500 juta.

3. Diberikan kepada Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar

4. Diberikan kepada Arief Gundul melalui Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp 2,5 miliar

5. Diberikan kepada Muhammad Arifin sebesar Rp 3,2 miliar

6. Diberikan kepada Teguh Suhanta sebesar Rp 25 juta

7. Pembelian baju batik Anas Urbaningrum sebesar Rp 10 juta

8. Digunakan oleh Roni Wijaya sebesar Rp 6,9 miliar

9. Untuk mengganti kas bon Divisi Konstruksi I PT AK sebesar Rp 400 juta

10. Diberikan kepada kakak Machfud, Siti Mudjinah Rp 37 juta

11. Diberikan kepada adik Machfud, Nunik S Rp 100 juta

12. Biaya wisata ke Eropa bersama Teuku Bagus Mokhamad Noor, Muhammad Arifin,

Masrokhan, Aman Santosa beserta keluarganya sebesar Rp 750,3 juta. Sisanya sebesar Rp 46,5 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (Red)

Editor : Redaktur Pelaksana

Publiser : Mitra Jatim

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/629512/ini-nama-nama-penerima-aliran-dana-hambalang

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)