Perselisihan Bisnis Merembet ke Kasus Tanah 27 Th Berlalu,- Berhasil di Mediasi

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Gresik, MITRAJATIM.COM - Selama 27 Tahun lamanya bermula dari bisnis sampai merembet mengarah kepenyitaan tanah, diduga penuh dengan manipulasi rekayasa, kini mulai terkuak dan mulai ada titik terang. (7//72022)

"Berawal dari kerjasama bisnis antara CL  (Toko Apolo) dengan Pd (sh)  juga Tmn, pada  Tahun 1995 saat itu barang yang dikirim kepada Pd saat itu ada sejumlah barang elektro yang rusak sampai ada komlain konsumen dan akhirnya banyak barang elekto yang dikembalikan," Ujar Pd.

Di sisi lain, keterangan dari para pihak yang berkonflik turut hadir di kantor desa Tenaru, Driyorejo, Gresik dilakukan musyawarah bersama dengan para pihak terkait untuk pencapaihan solusi, anatara Yanto kuasa dari CL (toko apolo) dengan keluarga Pd (Sumitro, Cs)

"Dalam musyawarah tersebut para pihak berada diruang kusus, saat mediasi berlangsung sempat ada perdebatan dan adu argumen terjadi antara Yanto kuasa dari Cl. (Cik Lang) dengan keluarga Sumitro Cs, namun Heri Prasetiyono selaku Kades Tenaru didampingi Sudiono selaku Kaur Trantip menengahi untuk  mendinginkan suasana. 

Selanjutnya, setelah Hari Prasetiyono Kades Tenaru, didampingi Sudiono Kaur Trantip, menyampaikan kepada para pihak yang berkonflik untuk tetap sabar dan musyawarah yang baik hingga mencapai kata sepakat. himbaunya.

"Para pihak yang hadir dibuat terperangah dan heran, endingnya antara Yanto selaku kuasa dari CL, ternyata sahabat lama dengan Sumitro' yang berkonflik, selama puluhan tahun keduanya tidak ketemu.

Di penghujung mediasi keduanya saling bercengkrama dan endingnya saling bersepakat untuk damai dan diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak memperpanjang persoalan alias damai dengan cara ada kesepakatan pada kedua belah pihak (**). 

Pewarta : Abraham Cipta  

Editor   : Sumitro Hadi, SH.

Publiser : Mitra Jatim Group







Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)